Seorang pria bernama Obet Tarigan alias OT (43) ditangkap saat hendak menjual 13 kilogram sisik trenggiling di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Trenggiling itu dijual pelaku seharga Rp 1,2 juta per kilogram.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pelaku ditangkap di parkiran restoran siap saji di Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, 4 November 2025. Saat itu, Obet membawa 13 kg sisik trenggiling di dalam karung.
"Modusnya sama, di-publish di sosial media. Harga 1 kg adalah sekurang-kurangnya Rp 1.200.000, itu di taraf mereka," kata Calvijn saat konferensi pers, Jumat (14/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Calvijn menjelaskan bahwa pemilik sisik trenggiling itu masih dikejar oleh petugas kepolisian. Pemilik sisik trenggiling itu menitipkan sisik tersebut kepada Obet untuk dijual.
"Ada DPO X yang sedang kita kejar. Dialah pemilik kulit trenggiling ini, dan menitipkannya untuk dijual. Informasi yang didapat di daerah Medan Johor, pada saat tersangka OT ingin bertransaksi dengan calon pembelinya, di waktu yang bersamaan itulah dilakukan penangkapan terhadap tersangka OT," jelasnya.
Mantan Dirrsesnarkoba Polda Sumut itu mengatakan bahwa sisik trenggiling itu dijual lewat marketplace. Setelah itu, komunikasi Obet dengan calon pembeli akan berpindah ke WhatsApp atau direct message (DM).
Usai ditangkap, Obet diamankan ke Polrestabes Medan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Obet dijerat UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Jadi, penawarannya di marketplace, kemudian menawarkan untuk dijual juga di marketplace. Kalau pun cocok, mereka akan keluar dan berbicara di private room. Private room-nya bisa secara inbox, atau DM," sebutnya.
(nkm/nkm)











































