Wanita berinisial JW (58) dan anaknya, K (24) mengajukan praperadilan (prapid) usai ditetapkan menjadi tersangka kasus kematian Ripin (23), keponakan JW. Hasil persidangan prapid, majelis hakim membatalkan penetapan tersangka kepada JW dan K.
Dilihat detikSumut di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sabtu (13/12/2025), prapid itu didaftarkan JW dan K secara terpisah pada 12 November 2025. Sementara yang menjadi termohon adalah Kapolri cq Kapolda Sumut cq Kapolresta Deli Serdang cq Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Sidang putusan untuk prapid JW dan K itu dibacakan pada Kamis (11/12). Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka kepada JW dan K yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Deli Serdang, tidak sah.
"Menyatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan No. S.Tap.Tsk/278/X/RES.1.7/2025/Satreskrim tertanggal 27 Oktober 2025 tentang penetapan tersangka cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri pemohon," demikian isi putusan hakim
Dalam putusannya, hakim menyatakan penyidikan dan penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian kepada JW dan K juga cacat hukum dan tidak sah. Selain itu, hakim prapid juga meminta pihak kepolisian untuk membebaskan JW dan K dari tahanan polisi.
"Memerintahkan kepada termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan negara Polresta Deli Serdang," jelas hakim.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Deli Serdang menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian Ripin (23) yang dituding pihak keluarga direkayasa dan dibunuh bibinya, JW. Kedua tersangka yakni JW dan anaknya, K.
"Itu sudah ditetapkan tersangka ya, JW sama K," kata Kasi Humas Polresta Deli Serdang Iptu JM Gabe Napitupulu saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (31/10).
Gabe mengatakan tersangka setelah penetapan tersangka itu, JW dan K ditahan.
"Sudah ditahan," jelasnya.
Simak Video "Video: Polisi Musnahkan 51,75 Hektare Ladang Ganja di Aceh dengan Dibakar"
(fnr/mjy)