Hakim Batalkan Status Tersangka Bibi-Anak Disebut Bunuh Pria di Deli Serdang

Hakim Batalkan Status Tersangka Bibi-Anak Disebut Bunuh Pria di Deli Serdang

Finta Rahyuni - detikSumut
Sabtu, 13 Des 2025 19:59 WIB
Hakim Batalkan Status Tersangka Bibi-Anak Disebut Bunuh Pria di Deli Serdang
Foto: Ilustrasi. (Ari Saputra/detikcom)
Deli Serdang -

Wanita berinisial JW (58) dan anaknya, K (24) mengajukan praperadilan (prapid) usai ditetapkan menjadi tersangka kasus kematian Ripin (23), keponakan JW. Hasil persidangan prapid, majelis hakim membatalkan penetapan tersangka kepada JW dan K.

Dilihat detikSumut di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sabtu (13/12/2025), prapid itu didaftarkan JW dan K secara terpisah pada 12 November 2025. Sementara yang menjadi termohon adalah Kapolri cq Kapolda Sumut cq Kapolresta Deli Serdang cq Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Sidang putusan untuk prapid JW dan K itu dibacakan pada Kamis (11/12). Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka kepada JW dan K yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Deli Serdang, tidak sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan No. S.Tap.Tsk/278/X/RES.1.7/2025/Satreskrim tertanggal 27 Oktober 2025 tentang penetapan tersangka cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri pemohon," demikian isi putusan hakim

Dalam putusannya, hakim menyatakan penyidikan dan penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian kepada JW dan K juga cacat hukum dan tidak sah. Selain itu, hakim prapid juga meminta pihak kepolisian untuk membebaskan JW dan K dari tahanan polisi.

ADVERTISEMENT

"Memerintahkan kepada termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan negara Polresta Deli Serdang," jelas hakim.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Deli Serdang menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian Ripin (23) yang dituding pihak keluarga direkayasa dan dibunuh bibinya, JW. Kedua tersangka yakni JW dan anaknya, K.

"Itu sudah ditetapkan tersangka ya, JW sama K," kata Kasi Humas Polresta Deli Serdang Iptu JM Gabe Napitupulu saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (31/10).

Gabe mengatakan tersangka setelah penetapan tersangka itu, JW dan K ditahan.

"Sudah ditahan," jelasnya.

Untuk diketahui, Ripin awalnya disebut tewas usai mengalami kecelakaan di Kabupaten Deli Serdang. Namun, pihak keluarga menduga korban tewas dibunuh JW gegara persoalan asuransi.

"Iya tentu, memang pembunuhan. Ada dugaan kuat motifnya asuransi, terlapor ini bibinya korban inisial JW," kata Mardi Sijabat, kuasa hukum keluarga Ripin saat dikonfirmasi detikSumut, Minggu (8/6).

Mardi menyebut peristiwa itu berawal pada 23 April 2025. Saat itu, JW mendatangi rumah Ripin dan keluarganya di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Lalu, JW mengajak korban dan ibunya untuk pergi membeli telur ke Kecamatan Pantai Labu. Ripin dan ibunya pun masuk ke dalam mobil JW dan mereka pergi membeli telur.

Setelah membeli telur, JW kembali mengantar Ripin dan ibunya ke rumah mereka di Perbaungan. Usai tiba di rumah, JW berdalih bahwa gelangnya tertinggal di tempat penjual telur, sehingga dia meminta Ripin untuk menemaninya mengambil gelang tersebut.

Belakangan, kata Mardi, saat diperiksa petugas kepolisian, penjual telur itu membantah JW datang ke tokonya untuk mengambil gelang.

Setelah kejadian, korban tidak dibawa pulang ke Perbaungan, melainkan dibawa ke Medan. Mardi menyebut JW beralasan karena hari sudah malam, sehingga korban dibawa ke Medan ke rumah JW.

Pada Kamis (24/4) korban masih sempat berkirim pesan kepada tetangganya. Saat itu, ibu Ripin yang tidak memiliki hp meminta tolong kepada tetangganya untuk menghubungi Ripin dan menanyakan soal jadwal kepulangannya.

Kepada tetangganya itu, Ripin menyebut akan pulang esok hari. Namun, keesokan harinya, korban tak juga pulang.

Tetangga korban kembali menanyakan kepada Ripin dan dijawab akan pulang pada keesokan harinya lagi, yakni pada Sabtu (26/4).

Lalu, pada Sabtu sore, korban tak lagi membalas pesan tetangganya itu. Pada Minggu (27/4) sekira pukul 04.00 WIB, keluarga korban mendapat kabar bahwa korban meninggal dunia.

Berdasarkan pengakuan JW kepada keluarga Ripin, korban tewas karena tertabrak mobil L300 di Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin.

Saat itu, JW meminta korban langsung dibawa ke Tanjung Morawa untuk dikremasi. Keluarga korban sempat menanyakan kenapa korban tak dibawa ke rumah sakit.

Mardi menyebut bahwa JW berdalih kalau korban telah meninggal dunia dan harus segera dikremasi.

Namun, pihak keluarga menolak dan langsung berangkat dari Perbaungan. Berdasarkan keterangan JW, kata Mardi, korban tertabrak saat hendak buang air kecil.

"Katanya, tiba tiba dia (korban) minta untuk buang air kecil. Setelah keluar dari mobil, langsung datang L300 menabrak secara spontan. Orang yang biasanya turun dari mobil, tidak akan mau kencing di sebelah sopir, pasti di sebelah kiri. Jadi, kan nggak mungkin. Kalaupun di belakang mobil kencing, kalau L300 kencang tentu akan menabrak mobil itu juga xpander (mobil JW)," jelasnya.

Bibi Bantah

Kuasa Hukum JW, Darman Yosef Sagala membantah kliennya membunuh Ripin, apalagi karena motif asuransi. Dia mengatakan bahwa penerima manfaat asuransi tersebut adalah Rudi, abang Ripin.

Otomatis, kata Yosef, uang asuransi itu akan diterima oleh Rudi, bukan kepada kliennya.

"Kalau ripin meninggal dunia yang dapat kan si Rudi. Jadi, kalau kita dituduh membunuh lalu untuk klaim asuransi gimana ceritanya? kan yang dapat Rudi penerima manfaatnya di asuransi kan Rudi, abangnya," kata Yosef, Selasa.

Yosef menyebut bahwa Ripin meninggal karena ditabrak saat hendak buang air kecil.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Polisi Musnahkan 51,75 Hektare Ladang Ganja di Aceh dengan Dibakar"
[Gambas:Video 20detik]
(fnr/mjy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads