Petani bernama Pioko Sanjaya (25) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap polisi. Dia amankan karena kedapatan membawa senjata api rakitan (senpira) ilegal.
Melansir detikSumbagsel, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kepemilikan senjata api tanpa izin di wilayah tersebut. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pendalaman dan petugas menemukan bahwa terduga pelaku berada di sebuah pondok kebun, yang sering ia jadikan tempat menjaga ternak.
Petugas lalu mengamankan pelaku saat berada di pondok kebun, Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur, Kamis (4/12) sore.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 1 satu pucuk senpira jenis revolver dengan empat butir amunisi aktif kaliber 9 mm. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas yang diakui milik pelaku. Saat diinterogasi, Pioko mengakui bahwa senjata tersebut memang dia bawa dan ia simpan tanpa izin resmi.
Kapolsek Buay Madang Timur, Iptu Swisspo membenarkan penangkapan itu. Dia menyebut motif dari pelaku membawa senpira tersebut karena untuk berjaga-jaga.
"Pelaku beralasan membawa senjata api hanya untuk berjaga-jaga, karena memiliki ternak bebek yang ditinggalkan di pondok dekat sawah," kata Swisspo, Minggu (7/12/2025).
Atas kepemilikan senpi tanpa izin, Pioko terancam dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.
"Pelaku terancam hukuman tinggi sesuai undang-undang yang berlaku. Saat ini pelaku diamankan di Polsek," ujarnya.
Simak Video "Video: Pria di Poso Temukan Senpi Laras Panjang saat Ingin Menanam Pisang "
(dhm/dhm)