Ibu Rumah Tangga di Ponorogo Nekat Jual Senpi Rakitan demi Dapur Ngebul

Ibu Rumah Tangga di Ponorogo Nekat Jual Senpi Rakitan demi Dapur Ngebul

Charolin Pebrianti - detikJatim
Senin, 10 Nov 2025 21:20 WIB
Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji saat press release
Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji saat press release (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Aksi nekat seorang ibu rumah tangga di Ponorogo berujung penjara. Perempuan berinisial MWW, warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, diciduk anggota Satreskrim Polres Ponorogo usai kedapatan menjual senjata api (senpi) rakitan jenis revolver lengkap dengan 13 butir peluru.

Tak hanya MWW, polisi juga meringkus sang suami berinisial GY, yang diketahui sebagai pemilik senjata tersebut. GY diamankan di wilayah Depok, Jawa Barat, beberapa hari setelah penangkapan istrinya.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait adanya warga yang menyimpan senjata api ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil membekuk MWW saat berada di Terminal Seloaji, Ponorogo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya kami menerima laporan masyarakat bahwa ada warga yang memiliki senjata api tanpa izin. Setelah kami tindak lanjuti, ternyata benar," ujar Ari kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

ADVERTISEMENT

Dari tangan MWW, polisi menyita senjata api rakitan jenis revolver dan 13 butir amunisi aktif. Kepada penyidik, MWW mengaku berniat menjual senjata itu seharga Rp 4,5 juta. Uang hasil penjualan rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

"Pelaku ini berniat menjual senjata api itu dan uangnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," lanjut Ari.

Setelah penangkapan MWW, polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap suaminya, GY, yang disebut sebagai pemilik asli senjata tersebut.

"Untuk GY kita tangkap di wilayah hukum Polda Jawa Barat, tepatnya di Kota Depok. Setelah itu kita bawa ke Ponorogo untuk proses penyidikan," ungkap Ari.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, GY membeli senpi tersebut dari seseorang bernama Gatot, warga Kabupaten Ngawi, seharga Rp 35 juta. Dari hasil pemeriksaan Bidlabfor Polda Jatim, senjata api itu merupakan rakitan dan pernah digunakan sebanyak tiga kali sebelum dimiliki GY.

"Senjata ini rakitan dan memang sudah pernah digunakan. Ada kode khusus yang diukir sendiri di senpi, yaitu 18TH1940, dan amunisinya bertuliskan 32 S&W Long M-M," terang Ari.

Polisi kini masih menelusuri asal-usul senjata api tersebut serta kemungkinan adanya jaringan penjualan senpi ilegal lintas daerah.

"Kami masih kembangkan siapa penjual senjata api ini dan apakah ada keterkaitan dengan jaringan lain," tambahnya.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata api ilegal.

"Keduanya terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tutup Ari.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads