Calon LC di Batam Tewas Dianiaya Usai Disiksa 3 Hari, 4 Pelaku Ditangkap

Kepulauan Riau

Calon LC di Batam Tewas Dianiaya Usai Disiksa 3 Hari, 4 Pelaku Ditangkap

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 01 Des 2025 20:45 WIB
4 pelaku penganiaya calon LC di Batam hingga tewas.(Alamudin/detikcom)
Foto: 4 pelaku penganiaya calon LC di Batam hingga tewas.(Alamudin/detikcom)
Batam -

Seorang wanita berinisial DPA (25), calon ladies companion (LC) atau pemandu lagu tewas setelah mengalami penyiksaan tiga hari di kawasan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Polisi menangkap keempat pelaku yakni WL (28), AIN (36), PE (23), dan S (25).

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah mengatakan kasus ini berawal saat korban dibawa ke RS Santa Elisabeth Sei Lekop Sagulung pada Sabtu (29/11) dalam kondisi sudah tak bernyawa.

"Pelapor yang merupakan security rumah sakit melihat korban dibawa oleh empat orang tanpa identitas jelas. Setelah diperiksa dokter, korban dinyatakan meninggal dunia," kata Amru, Senin (1/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari kecurigaan itu security rumah sakit kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi lalu melakukan penyelidikan kasus tersebut.

"Dari penyelidikan, korban berinisial DPA ini diduga menjadi korban penganiayaan. Dari hasil penyelidikan ada empat orang yang diamankan dan ditetapkan tersangka," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kasus penganiayaan terhadap korban bermula saat korban melamar pekerjaan sebagai LC. Korban kemudian diterima oleh para pelaku.

"Jadi bermula dari korban melamar sebagai pemandu lagu. Korban mengetahui pekerjaan tersebut dari iklan media sosial," ujarnya.

Korban Ikuti Ritual Agar Laris Sebagai LC

Korban kemudian diterima bekerja oleh pelaku. Korban lalu disuruh mengikuti ritual dan saat ritual itulah korban mengalami kekerasan dari para pelaku.

"Kemudian diadakan ritual bersama LC lain supaya para pekerja ini laris dipesan pelanggan," ujarnya.

Dari penyelidikan polisi, motif penganiayaan bermula dari sebuah video rekayasa yang dibuat oleh tersangka AIN. Video tersebut seolah-olah memperlihatkan korban mencekik pelaku AIN .

"Video itu palsu. Dibuat sendiri oleh tersangka untuk memfitnah korban. Video itu juga membuat pelaku utama terpancing emosi lalu menganiaya korban secara brutal," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, korban mengalami kekerasan sejak 25 hingga 27 November 2025 di sebuah rumah di Perumahan Jodoh Permai. Korban dipukuli berkali-kali, diikat dengan borgol dan lakban, hingga disemprot air ke hidung saat tubuhnya dalam kondisi terikat.

"Kekerasan dilakukan secara bertahap selama tiga hari. Korban dipukul, disiksa dengan kayu, disemprot air, bahkan kepalanya dibenturkan ke dinding," jelas Amru.

Setelah para pelaku bersama-sama menganiaya korban hingga tak bergerak lagi, mereka kemudian memanggil bidan untuk memastikan kondisi korban. Korban dinyatakan telah meninggal dunia, namun para pelaku tak percaya.

"Para pelaku sempat membeli tabung oksigen untuk dipakaikan ke korban. Namun tak ada hasil, kemudian korban dibawa ke rumah sakit Elisabeth Sagulung," ujarnya.

Saat di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Pihak rumah sakit yang merasa curiga lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Korban dibawa pelaku dalam kondisi meninggal dunia, mereka juga menyamarkan identitas korban dengan MR X. Saat mengetahui korban meninggal, mereka cepat-cepat ingin mengubur korban," ujarnya.

Pelaku Berusaha Hilangkan Barang Bukti

Para pelaku, usai mengetahui korban telah meninggal dunia, mencoba menghilangkan jejak dengan melepas 9 unit CCTV di rumah tersebut.

"Ada upaya para tersangka untuk menghilangkan barang bukti. CCTV dicopot," ujar Amru.

Dari penyelidikan itu, polisi kemudian bergerak dan menangkap keempat pelaku. Para pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Batu Ampar.

Atas perbuatannya, para pelaku yakni WL, AIN, PE, dan S dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman mati.

Halaman 3 dari 3


Simak Video "Video: Sidang Kasus Penganiayaan ART di Batam, Majikan Dituntut 10 Tahun Bui"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads