Seorang wanita berinisial DPA (25), calon ladies companion (LC) atau pemandu lagu tewas setelah mengalami penyiksaan tiga hari di kawasan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Polisi menangkap keempat pelaku yakni WL (28), AIN (36), PE (23), dan S (25).
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah mengatakan kasus ini berawal saat korban dibawa ke RS Santa Elisabeth Sei Lekop Sagulung pada Sabtu (29/11) dalam kondisi sudah tak bernyawa.
"Pelapor yang merupakan security rumah sakit melihat korban dibawa oleh empat orang tanpa identitas jelas. Setelah diperiksa dokter, korban dinyatakan meninggal dunia," kata Amru, Senin (1/12/2025).
Dari kecurigaan itu security rumah sakit kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi lalu melakukan penyelidikan kasus tersebut.
"Dari penyelidikan, korban berinisial DPA ini diduga menjadi korban penganiayaan. Dari hasil penyelidikan ada empat orang yang diamankan dan ditetapkan tersangka," ujarnya.
Kasus penganiayaan terhadap korban bermula saat korban melamar pekerjaan sebagai LC. Korban kemudian diterima oleh para pelaku.
"Jadi bermula dari korban melamar sebagai pemandu lagu. Korban mengetahui pekerjaan tersebut dari iklan media sosial," ujarnya.
Simak Video "Video: Sidang Kasus Penganiayaan ART di Batam, Majikan Dituntut 10 Tahun Bui"
(astj/astj)