Terjebak Longsor, 1 Saksi Tak Bisa Bersaksi di Sidang Eks Kadis PUPR Sumut

Juita - detikSumut
Rabu, 26 Nov 2025 14:45 WIB
Foto: Sidang lanjutan dengan terdakwa eks Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting di Pengadilan Tipikor Medan (Juita/detikcom)
Medan -

JPU menghadirkan dua orang saksi di sidang lanjutan kasus korupsi jalan dengan terdakwa mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. Namun, satu orang saksi tak bisa hadir karena terjebak bencana longsor di Sibolga.

"Hari ini saksi hadir sebanyak dua orang, satu saksi tidak hadir karena terjebak longsor dan banjir di Sibolga jadi tidak bisa datang," ujar JPU KPK, Rudi Dwi Prastyono, di ruang sidang utama, Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/11/2025).

Persidangan kedua ini dengan agenda keterangan saksi, saksi pertama bernama Edison Pardamean Togatorop dan Jepri Bangun. Saksi tidak hadir bernama Alexander Meliala.

Saat memberikan keterangan, Edision terlihat berputar-putar. Dalam keterangan Edison, ia mengatakan bahwa yang menyuap ialah kontraktor dan penerima suap Topan dan Rasuli.

"Yang menyuap adalah kontraktor Dalihan Natolu Grub, lalu menerima suap pak Topan dan Rasuli," tutur Edison.

Keterangan saksi kemudian disentil oleh hakim.

"Saudara jangan menutup-nutupi ya, saudara telah bersumpah," timpal Hakim Anggota Mardison.

Sebelumnya, Topan Ginting ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan disangkakan menerima suap senilai Rp4 miliar. Topan menerima dari dua rekanan yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Medan dalam berkas terpisah.

Kedua rekanan dimaksud adalah Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).



Simak Video "Video: Eks Kadis PUPR Sumut Didakwa Terima Suap di Kasus Korupsi Jalan"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork