Kabid Propam Polda Sumut Diperiksa di Mabes Polri soal Dugaan Kasus Pemerasan

Mhd Ilham Pradilla - detikSumut
Selasa, 25 Nov 2025 22:14 WIB
Foto: Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha saat diwawancarai di Polda Sumut. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan Muntaha diperiksa di Mabes Polri terkait dugaan pemerasan yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Sebelumnya Kombes Julihan juga sudah dinonaktifkan.

"Dalam proses ini, Kabid Propam JM menjalani pemeriksaan di Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Selasa (25/11/2025) Malam.

Sementara, Kasubbid Paminal Bidang Propam Polda Sumut Kompol Agustinus Chandra Pietama menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.

"Sedangkan Kasubbid Paminal Bidang Propam Polda Sumut menjalani pemeriksaan di Polda Sumut," katanya.

Ferry mengatakan, pemeriksaan ini sengaja dilakukan ditempat yang berbeda untuk menjaga independensi dan profesional dalam pemeriksaan kasus tersebut.

"Langkah pemisahan lokasi pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan proses berjalan lebih profesional, independen, dan bebas dari potensi konflik kepentingan,"ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menonaktifkan Kepala Bidang (Kabid) Propam Kombes Pol Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Kompol Agustinus Chandra Pietama. Keduanya dinonaktifkan karena tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan.

"Kabid propam dan Kasubbid Paminal dinonaktifkan sementara dalam rangka pemeriksaan terhadap pemberitaan yang viral di sosial media," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi detikSumut pada Selasa (25/11/2025) Malam.

Ferry mengatakan, penonaktifan dilakukan untuk memastikan proses klarifikasi dan pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan tanpa intervensi. Ia menyebut hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan pengawasan internal Polri yang berlaku secara menyeluruh.

Namun jika yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diaktifkan kembali sesuai dengan tugasnya semula.

"Jika dia tidak terbukti maka dia akan melaksanakan tugas kembali' menjabat kembali tapi kalau dia terbukti," kata Ferry.

Hanya saja, bila yang bersangkutan pada akhirnya terbukti bersalah, maka akan dimutasi dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Bisa jadi dia akan dimutasi, diproses sesuai aturan yang berlaku, kalau dia terbukti maka dia akan diproses sesuai aturan yang berlaku,"jelasnya.

Ferry mengatakan langkah penonaktifan dua pejabat di Bid Propam menunjukkan bahwa Polda Sumut terus menjaga integritas institusi dan memberikan kepastian bahwa setiap informasi yang berkembang akan direspons secara cepat, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan.



Simak Video "Video: Polda Sumut Usut Dugaan Pemerasan oleh Kabid Propam, Sejumlah Orang Diperiksa"

(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork