Polrestabes Medan mengungkap kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu. Ternyata kebakaran itu didalangi eks sopir Khamozaro, Fahrul Azil Siregar. Berikut fakta-fakta baru kasus itu.
1. Didalangi Eks Sopir
Kapolresatbes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pelaku pembakaran yakni Fahrul Azil alias FA yang merupakan mantan sopir korban.
"Tersangka pembakaran adalah tersangka FA. FA adalah mantan sopir korban yang sudah tidak bekerja lagi," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, Jumat (21/11/2025).
Pembakaran itu dilakukan sendiri oleh FA yang sudah mengetahui seluk beluk rumah korban karena sudah bekerja cukup lama dengan korban.
Selain FA, polisi juga menangkap pelaku lain yakni Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.
"Tersangka mengetahui seluk beluk yang ada di komplek dan di rumah (korban)," jelasnya.
Simak Video "Video: Tawuran Berujung Pembakaran di Makassar, 6 Rumah Hangus"
(nkm/nkm)