Round Up

4 Fakta Terkini Pembakaran Rumah Hakim PN Medan yang Didalangi Eks Sopir

Tim detikSumut - detikSumut
Senin, 24 Nov 2025 08:01 WIB
Foto: Tampang Fahrul Aziz yang jadi dalang pembakaran rumah hakim PN Medan. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Polrestabes Medan mengungkap kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu. Ternyata kebakaran itu didalangi eks sopir Khamozaro, Fahrul Azil Siregar. Berikut fakta-fakta baru kasus itu.

1. Didalangi Eks Sopir

Kapolresatbes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pelaku pembakaran yakni Fahrul Azil alias FA yang merupakan mantan sopir korban.

"Tersangka pembakaran adalah tersangka FA. FA adalah mantan sopir korban yang sudah tidak bekerja lagi," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, Jumat (21/11/2025).

Pembakaran itu dilakukan sendiri oleh FA yang sudah mengetahui seluk beluk rumah korban karena sudah bekerja cukup lama dengan korban.

Selain FA, polisi juga menangkap pelaku lain yakni Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.

"Tersangka mengetahui seluk beluk yang ada di komplek dan di rumah (korban)," jelasnya.



Simak Video "Video: Tawuran Berujung Pembakaran di Makassar, 6 Rumah Hangus"


(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork