Ladang ganja seluas 51,75 hektare di kawasan Gayo Lues, Aceh ditemukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Ladang ganja yang ditemukan tersebut tersebar di 26 titik.
Dilansir detikNews, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan ladang ganja tersebut akan dimusnahkan hari ini. Dia mengatakan luas ladang ganja tersebut berada dalam tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Gayo Lues, Aceh, yakni di Kecamatan Bangkejeren, Kecamatan Putri Betung, dan Kecamatan Pining.
"Hari ini kita melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka pemusnahan ladang ganja di wilayah Kabupaten Gayo Lues, dengan luas 51,75 hektare di 26 titik, yang tersebar di 3 kecamatan, yaitu Blangkejeren, Putri Betung, dan Pining," kata Eko di lokasi, Selasa (18/11/2025).
Eko menjelaskan penemuan ladang ganja seluas 51,75 hektare ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
Diketahui sebelumnya, tim menangkap dua tersangka jaringan pengedar narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), yakni Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38).
"Informasi terkait keberadaan ladang ganja berdasarkan keterangan dari 2 tersangka yang ditangkap pada Kamis, 13 November 2025. Berdasarkan hasil interogasi terhadap dua tersangka, barang tersebut didapat dari seseorang (DPO) di daerah Kecamatan Blang Kejeren, Gayo Lues, Aceh," jelas Eko Hadi.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap dua tersangka, tim kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan ladang ganja yang berada di wilayah Gayo Lues. Koordinasi pun dilakukan oleh tim Dittipidnarkoba Bareskrim dengan Polres Gayo Lues serta petugas Taman Nasional Gunung Leuser untuk mencari ladang ganja tersebut.
Ladang ganja tersebut ditemukan oleh tim Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Gayo Lues, Brimob Polda Aceh, dan Petugas Taman Nasional Gunung Leuser pada Jumat (14/11) pukul 15.00 WIB. Temuan ini kemudian ditelusuri selama dua hari hingga ditemukan ada 26 titik ladang ganja di Kabupaten Gayo Lues.
47 Kg Ganja Disita-2 Ditangkap
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan Sumatera Utara (Sumut). Barang bukti berupa 47 kg ganja disita polisi.
"Barang bukti sebagai berikut 47 bal atau 47 kg diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kamar tersangka," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Minggu (16/11).
Dua orang pelaku, Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38), ditangkap di sebuah rumah di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja.
"Suryansyah sebagai penjaga gudang penyimpanan narkotika jenis ganja. Hardiansyah sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis ganja. Terhadap kedua tersangka telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif amphetamine dan THC," kata Eko.
Baca selengkapnya di sini
Simak Video "Video: BNN Musnahkan Ladang Ganja 6,5 Hektare di Aceh Utara"
(mjy/mjy)