Round Up

2 Kali Kadishub Medan Mangkir Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 18 Nov 2025 10:20 WIB
Foto: Kadishub Medan Erwin Saleh (Foto: Dok. Pemkot Medan)
Medan -

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan Erwin Saleh dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Erwin beralasan tak bisa hadir karena sakit.

Erwin ditetapkan tersangka kasus korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024. Tidak hanya Erwin, penyidik Kejari menetapkan dua tersangka lain di kasus yang sama yakni Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan Benny Iskandar Nasution dan Direktur CV Global Mandiri inisial MH.

"Terkait penanganan tindak pidana korupsi pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Kota Medan untuk kegiatan Medan Festival yang mana kegiatan itu dilaksanakan tahun 2024, hari ini kita melakukan tindakan penahanan terhadap Kepala Dinas Koperasi yaitu inisial BI dan satu lagi yang kita pelaksana kegiatan inisial MH Direktur CV Global Mandiri," kata Kajari Medan Fajar Syah Putra, Kamis (13/11/2025).

Erwin sendiri tidak ditahan karena tak menghadiri pemeriksaan. Erwin sendiri saat itu menjabat Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Medan sekaligus PPK.

"Hari ini kita sudah menetapkan tiga orang tersangka sebenarnya, yang datang baru dua, satu lagi tadi datang penasehat hukumnya dengan keterangan sakit," ucapnya.

Anggaran untuk kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024 mencapai Rp 4,8 miliar. Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 1,1 miliar.

"Kemarin sudah dilakukan penghitungan mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan bersama dengan Inspektorat Kota Medan, didapat nilai kerugian itu sebesar Rp 1.132.000.000," ucapnya.

Benny dan MH sendiri ditahan saat ini di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sedangkan Erwin bakal dilakukan pemanggilan ulang di hari Senin (17/11).

"Kalau tidak hadir kita lakukan pemanggilan kedua, kalau tidak hadir akan kita lakukan upaya paksa," tuturnya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Simak Video "Video Melani Mecimapro Kenakan Baju Tahanan saat Dibawa ke Rutan Pondok Bambu"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork