Round Up

Sanksi Pemecatan untuk Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Jual 1 Kg Sabu

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 04 Nov 2025 06:31 WIB
Foto: Polda Sumatera Utara (Arfah-detikcom)
Medan -

Seorang anggota Ditresnarkoba Polda Sumut, ES, ditangkap usai menjual 1 kilogram (kg) sabu. Dari sidang etik, ES diputuskan dipecat.

"Hasil pengembangan, ada ditemukan keterlibatan personel Polda Sumut inisial ES, (pangkat) bintara tinggi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan soal penangkapan ES, Rabu (22/10/2025).

Penangkapan ES berawal dari tiga pelaku narkoba yakni GP, N, dan AR yang diamankan oleh Polres Binjai. Ketiga pelaku tersebut, yakni GP, N, dan AR. Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, barang haram itu itu didapat dari pelaku ES.

"Hasil pengembangan dari pemeriksaan 3 pelaku tersebut, ada ditemukan keterlibatan ES yang merupakan asal barang tersebut, kurang lebih jumlahnya 1.000 gram. Saat ini masih kami sangkakan sebagai pengedar," sebutnya.

Usai ditangkap, ES pun dipatsus. Kasus yang melibatkan personel kepolisian ini terus menjadi perhatian Polda Sumut.

ES pun harus menjalani sidang etik atas perbuatannya itu. Dari sidang etik, ES diputuskan dipecat dari kepolisian.

"Hasil sidang kode etiknya sudah keluar, hasilnya PTDH," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, Senin (3/11).



Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork