Warga Laporkan Kasat-Kanit Polres Samosir ke Propam Polda Sumut, Ini Alasannya

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 27 Okt 2025 22:00 WIB
Foto: Robin saat membuat pengaduan di Propam Polda Sumut. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Seorang warga bernama Robin Tua Samosir (42) melaporkan sejumlah pejabat di Polres Samosir ke Bid Propam Polda Sumut. Robin membuat aduan karena merasa laporannya tak ditangani secara profesional.

Aduan itu diterima dengan nomor: SPSP2/207/X/2025/Subbagyanduan tertanggal 27 Oktober 2025. Adapun yang diadukan Robin adalah Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk, Kanit PPA Polres Samosir Ipda Deni, serta penyidik pembantu Bripda Adi.

"Kedatangan kita hari ini ke Bidang Propam Polda Sumut untuk melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik, yaitu penyidik dari Polres Samosir," kata kuasa hukum korban Benri Pakpahan usai membuat pengaduan di Polda Sumut, Senin (27/10/2025).

Benri mengatakan kliennya bernama Robin Tua melaporkan soal dugaan pengeroyokan dengan terlapor Mandala Situmorang, Deak Situmorang dan Jon Daniel Situmorang. Peristiwa itu terjadi di Desa Sideak, Kecamatan Palipi pada 19 Agustus 2025 dan dilaporkan Robin ke Polsek Palipi pada 20 Agustus 2025.

Dalam kasus ini, kata Benri, Mandala juga melaporkan pihak Robin Tua ke Polres Samosir pada 20 Agustus 2025. Adapun terlapornya adalah Robin Tua Samosir, Fransiscus Franki Situmorang, dan Mei Nur Sita Habeahan.

Dia menyebut untuk laporan yang dilayangkan oleh Mandala, polisi telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Fransiscus. Sementara, untuk laporan Robin belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka.

"Terhadap laporan polisi yang ada di Polres Samosir ini, ada kesenjangan yang sangat jauh terhadap laporan yang pelapornya atas nama Robin Tua Samosir, itu masih hanya sampai sebatas naik sidik. Namun, terhadap laporan Mandala Situmorang, salah satu terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 September 2025 sudah keluar surat penetapan tersangka dan sudah dilakukan penangkapan pada tanggal 28 September 2025, sudah dilakukan penahanan mulai tanggal 29 sampai dengan sekarang sudah terhitung 29 hari itu," jelasnya.

"Jadi, kita berharap sama-sama penanganannya, yang satu sudah ada penahanan terhadap terlapor, yang satu belum ada kepastian dan masih sebatas naik sidik. Maka dari itu kita datang ke sini, kita menilai dari laporan kita ini ada ketidakprofesionalan dari pihak kepolisian maka itu kita laporkan," sambung Benri.

Robin Tua mengatakan peristiwa itu berawal pada pukul 23.00 WIB. Saat itu, dirinya baru saja pulang melayat dengan menaiki sepeda motor.

Setibanya di Desa Sideak, Robin melihat rombongan Mandala dan sejumlah orang lainnya tengah berpesta merayakan perpanjangan jabatan kades keluarga terduga pelaku. Mereka, kata Robin, memutar musik dan berjoget sambil meminum minuman keras.

Tak lama, Robin merasa ada yang memanggil namanya, sehingga dirinya berhenti di dekat rumah salah seorang kepala desa yang tengah mengadakan pesta tersebut.

"Saya pikir ada yang mau numpang, biasa kami kalau di kampung sana, mau ada numpang. Jadi, saya matikan sepeda motor saya, duduk di atas motor itu," jelasnya.

Selang beberapa waktu, ada tiga orang yang menghampirinya dari dalam rumah tersebut dan berkata 'yang premannya kau di sini? yang sudah hebat kau? Nggak takut aku samamu, main kita'.

Robin mengaku menjawab bahwa dirinya tidak merasa preman dan tidak merasa jago. Lalu, orang tersebut pun menanyakan alasan Robin mengadukannya tentang suatu kasus.

"Memang hari itu, bukan dia yang kami adukan. Abang sepupunya kami adukan sebagai Kepala Desa terduga korupsi dana desa. Itu yang kami adukan. Kami adukan ke Kejatisu, baru dilimpahkan ke Kejari," sebutnya.

Setelah itu terjadi perkelahian. Robin mengaku ketiga terduga pelaku mendorongnya dan memitingnya hingga berjarak 80 meter dari lokasi rumah kepala desa itu.

Lalu, di dekat lokasi kejadian ada Fransiscus yang keluar dari rumahnya karena mendengar keributan itu. Selain itu, ada juga warga bernama Anggiat dan Mei. Anggiat sempat meminta agar perkelahian itu dihentikan.

Setelah melihat Fransiscus, kata Robin, Mandala langsung melepaskannya dan berjalan menuju Fransiscus. Pada saat itulah, terjadi perkelahian antara keduanya. Menurutnya, Mandala memiliki dendam ke Fransiscus, sehingga menganiayanya. Robin menyebut tiga terduga pelaku dalam keadaan mabuk saat kejadian itu.

"Kemungkinan besar dia dendam. Saya mengalami luka di jari kaki sebelah kanan baru di leher saya ada dua goresan dan jaket saya robek. Mabuk, orang itu hidupkan musik kencang.



Simak Video "Video Eks Karyawan Ashanty Ajukan Gugatan Perdata ke PN Tansel"


(astj/astj)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler