2 Alasan Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan

Wilda Hayatun Nufus - detikSumut
Jumat, 24 Okt 2025 21:21 WIB
Foto: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan Ammar Zoni dan 5 warga binaan high risk ke Lapas Nusakambangan. (dok.istimewa)
Jakarta -

Mantan artis Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan. Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membeberkan alasan pemindahan tersebut.

Agus menegaskan bahwa Ammar Zoni sudah tiga kali terjerat kasus narkoba dan berstatus residivis.

"Mempertimbangkan rekam jejak yang bersangkutan, sudah beberapa kali ditangkap. Dan saat menjalani hukuman masih kedapatan menguasai barang bukti narkoba," kata Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat (24/10/2025) dikutip detikNews.

Tak hanya itu, kata Agus, Ammar Zoni juga ketahuan menjual narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, awal 2025 lalu. Hal itu diketahui usai petugas rutan menggeledah blok hunian.

"Yang pasti Ammar Zoni kedapatan menguasai barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu yang melanggar ketentuan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti yang ditemukan melebihi batas ketentuan rehabilitasi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 yang mengatur batasan kepemilikan barang bukti narkotika untuk direhabilitasi," jelas Agus.

Dua alasan itulah yang membuat Kementerian Imipas harus memindahkan Ammar Zoni ke Nusakambangan. Kata Agus, Ammar Zoni dinilai sudah masuk kategori berisiko tinggi.

"Dua hal tersebut menunjukkan yang berangkutan tidak mematuhi aturan. Kami nilai ini berisiko tinggi karena bisa jadi itu narkoba dipakai sendiri, dipakai orang lain atau dipakai bersama-sama. Maka untuk keadilan, kami menindak yang bersangkutan sama dengan yang lain," kata Agus.

Agus mengatakan Ammar Zoni sudah melanggar aturan lapas. Ia menegaskan pihaknya tidak segan-segan menindak setiap orang yang melanggar aturan lapas, baik narapidana maupun petugas lapas.

"Ini bukan masalah Ammar Zoni public figur makanya dipindah. Siapapun orangnya di dalam lapas yang melanggar aturan, apalagi narkoba, ini berpotensi merugikan diri sendiri dan orang lain. Kami tidak melihat dia siapa, yang kami inginkan pemindahan ke Nusakambangan membuat yang bersangkutan jera dan memberi efek deteren ke siapa pun," ujarnya.

Lebih lanjut, Agus menuturkan, pihaknya sudah lebih dulu memindahkan 1.500 napi berisiko tinggi, sebelum memindahkan Ammar Zoni ke Nusakambangan. Agus mengatakan selama di sana para napi akan diasesmen per enam bulan dan bisa dipindah ke lapas yang lebih rendah bila dinilai risikonya sudah turun.



Simak Video "Video Ammar Zoni Diborgol-Ditutup Matanya saat Dipindah ke Nuskambangan"


(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork