Terungkap Alasan Ammar Zoni Balik Nusakambangan Usai Divonis 7 Tahun Bui

Nasional

Terungkap Alasan Ammar Zoni Balik Nusakambangan Usai Divonis 7 Tahun Bui

Matius Alfons Hutajulu - detikJateng
Senin, 11 Mei 2026 10:57 WIB
Ammar Zoni dkk kembali menjalani pidana di Lapas Nusakumbangan
Ammar Zoni dkk kembali menjalani pidana di Lapas Nusakumbangan Foto: dok. Istimewa
Solo -

Eks pesinetron Muhammad Ammar Akbar, alias Ammar Zoni, kembali menjalani masa hukumannya di Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan usai menjalani sidang vonis, di mana dia dihukum 7 tahun penjara dalam kasus penjualan narkoba di Rutan Salemba. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengungkap alasan kembalinya Ammar Zoni ke Nusakambangan.

Humas Ditjen PAS, Rika Aprilianti, menuturkan pihaknya menerima surat permohonan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat supaya Ammar Zoni cs menjalani persidangan di Jakarta. Sehingga, Ammar Zoni dkk dipindah dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta.

"Gini, mungkin saya jelaskan kembali bahwa pemindahan Nusakambangan, Ammar Zoni dan kawan-kawan, dari Nusa Kambangan kemarin ke Lapas Narkotika Jakarta adalah berdasarkan surat, surat permohonan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk Ammar Zoni mengikuti persidangan di Jakarta, sehingga ditempatkan sementara di Lapas Narkotika Jakarta," kata Rika saat dihubungi, Minggu (10/5/2026), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rika melanjutkan, dalam surat itu, disebutkan Ammar Zoni cs bakal kembali ke Nusakambangan setelah divonis. Ia menyatakan Ditjen PAS hanya menjalankan isi surat permohonan.

ADVERTISEMENT

"Dalam surat, klausul surat itu jelas disampaikan bahwa setelah selesai menjalani persidangan, Ammar Zoni dan kawan-kawan dikembalikan atau menjalani pidana kembali di Lapas Karanganyar, Nusakambangan. Nah, jadi seperti ini hanya menjalankan isi surat itu sih ya," ucap dia.

Ia menegaskan kembalinya Ammar Zoni ke Nusakambangan bukan perintah pengadilan. "Jadi bukan karena dasarnya perintah pengadilan, karena setelah narapidana itu diputus atau menjadi narapidana, maka kewenangan penempatannya itu adalah di pemasyarakatan atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dijatuhi hukuman 7 penjara dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kini Ammar Zoni dkk kembali menjalani masa pidana di Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan.

"Ammar Zonni dan 4 warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan," kata Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Kementerian Imipas, Rika Aprianti, kepada wartawan, Sabtu (9/5).

Ammar Zoni dkk dibawa ke Lapas Nusakambangan pada Jumat (8/5) kemarin pukul 23.55 WIB. Sebelum pemindahan dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan

"Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta," jelasnya.

Dihukum 7 Tahun

Pada Kamis (23/4), Ammar Zoni divonis 7 tahun dalam kasus penjualan narkoba di Rutan Salemba. Vonusnya lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 9 tahun penjara.

Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. Hakim menyatakan perbuatan Ammar Zoni dapat merusak generasi muda.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuh hakim.

Hakim juga menghukum Ammar membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



(apu/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads