Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) tengah mendalami penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di kawasan industri Kabupaten Lingga. Atas penyelidikan kasus tersebut, sejumlah pejabat di Kabupaten Lingga dimintai keterangan.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Lingga.
"Benar (Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kabupaten Lingga)," kata Silvester, Kamis (23/10/2025).
Terpisah, Kasubdit Tipidkor AKBP Gokma Uliate Sitompul mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan dari sejumlah pihak. Ia belum mau menjelaskan lebih detail kasus yang tengah di usut pihaknya.
"Masih pulbaket, masih cari data, minta keterangan beberapa pihak. Masih panjang prosesnya," ujarnya.
Dari informasi yang diperoleh, ada sekitar tujuh pejabat yang dimintai keterangan oleh penyidik polisi. Mereka diperiksa oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri di Polres Lingga.
Kasus yang tengah diusut Polda Kepri itu diketahui terkait penerbitan PKKPR di kawasan industri Kabupaten Lingga yang diberikan kepada dua perusahaan di Desa Marok Tua, Kabupaten Lingga.
Namun, penerbitan izin PKKPR yang dikeluarkan tersebut diduga melanggar ketentuan karena prosesnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Simak Video "Video: Polisi-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu di Perairan Bintan"
(afb/afb)