Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi hingga ribuan telur penyu. Pengungkapan telur penyu hingga satwa dilindungi itu tertuang dalam tiga laporan polisi.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan, pengungkapan kasus pertama terjadi pada Minggu (11/8). Polisi mengamankan 16 ekor burung Betet Biasa (Psittacula Alexandri) dari sebuah rumah kos di Perumahan Cendana, Batam.
"Tim mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya satwa yang dilindungi. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan pemilik satwa dengan 16 ekor burung Betet Biasa (Psittacula Alexandri) di dalam kamar kos. Kemudian satwa dan pemiliknya kemudian diamankan dan dibawa ke Polda Kepri untuk dimintai keterangan," kata Silvester, Kamis (21/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus kedua terjadi pada Senin (12/8). Petugas menggagalkan penyelundupan 2.020 butir telur Penyu Hijau (Chelonia mydas) di Lobby Hotel Leon Inn, Nagoya Square. Telur-telur tersebut dikemas dalam 23 kantong plastik di dalam sebuah koper hitam, dan rencananya akan diselundupkan ke Singapura.
"Harga per butir telur diperkirakan Rp30 ribu, dengan nilai total mencapai Rp60,6 juta," ujarnya.
Sementara kasus ketiga terjadi pada Kamis (14/8). Polisi mengamankan beberapa satwa dilindungi dari sebuah rumah di Perumahan KDA Cluster Punai 9, Batam Kota. Barang bukti yang disita antara lain 1 ekor Kakak Tua Jambul Putih, 1 ekor Kakak Tua Jambul Kuning, 1 ekor Beo Tiong Emas, dan 1 ekor Nuri Kepala Hitam.
"Seluruh satwa dilindungi dan telur penyu sudah kami titipkan ke Seksi KSDA Wilayah II Batam untuk nantinya dilepasliarkan kembali ke alam," sebut Silvester.
Silvester menjelaskan, terhadap para pemilik satwa dan pembawa telur penyu langsung dilakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan menunjukkan mereka bukan bagian dari sindikat perdagangan dan perburuan satwa.
"Para pemilik juga mengaku tidak mengetahui bahwa hewan tersebut termasuk satwa dilindungi. Selain itu, ada itikad baik dari pemilik satwa untuk menyerahkan satwa dilindungi tersebut. Dengan pertimbangan itu, Ditreskrimsus Polda Kepri bersama KSDA sepakat melakukan pembinaan dengan memberikan edukasi kepada pemilik," ujarnya.
(nkm/nkm)