Round Up

Peluang Restorative Justice di Kasus Warga Medan Dorong Lurah ke Parit

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 17 Okt 2025 09:00 WIB
Foto: Lurah Perintis Muhammad Fadli terjatuh ke parit karena didorong warga saat bongkar polisi tidur (Dok. Kecamatan Medan Timur)
Medan -

Mawardi (61) ditangkap lalu ditahan polisi di Polsek Medan Timur terkait kasus penganiayaan karena mendorong Lurah Perintis ke parit hingga terluka. Polisi membuka peluang untuk menyelesaikan perkara ini secara restorative justice (RJ) jika kedua pihak sepakat berdamai.

"Nanti kita lihat perkembangan berikutnya, apabila nanti ada itikad baik dari pihak tersangka, sesuai aturan jika bisa melakukan RJ," kata Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M Butar Butar, Kamis (16/10/2025).

Apabila tidak ada kesepakatan antara korban dan tersangka, maka perkara ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Apabila tidak ada itikad baik kedua belah pihak, maka akan kita kawal perkara sampai ke pengadilan," tuturnya.

Kompol Agus menyebut tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. "Sekarang kita sedang melakukan proses penyidikan dan kita sudah mengamankan tersangka, sudah kita tetapkan tersangka atas nama Pak Mawardi. Sudah kita lakukan penahanan," ucap dia.

Pelaku Mawardi saat ditahan di kantor polisi. (Foto: dok. Polsek Medan Timur) Foto: dok Polsek Medan Timur

Mawardi sendiri mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Polisi tidur itu dipasang Mawardi untuk keamanan cucunya saat bersepeda.

"Yang jelas saya mohon maaf, saya menyesal, saya khilaf. Untuk cucu saya kan naik sepeda, itu anak-anak (pengendara) itu asal ngebut, kalau sudah terlanggar (ditabrak) anak saya, cucu saya?," jelasnya.

Dia mengaku sudah sempat menyampaikan soal pemasangan polisi tidur itu ke kepala lingkungan setempat. Namun, dia tidak mengingat pasti sejak kapan polisi tidur itu dipasang.

"Nggak ingat saya (sejak kapan), saya dulu pasangnya separuh saja, saya bilang sama kepling, tolonglah dipasang ban, cucu saya kan lewat kadang orang lain juga lewat," kata Mawardi.

Mawardi menjelaskan bahwa saat kejadian sempat terjadi dorong-dorongan antara dirinya dengan korban. Dia juga mengaku sempat dipiting hingga berujung mendorong korban ke parit. Meski begitu, Mawardi mengaku dalam kondisi khilaf saat mendorong korban.

"Sebetulnya awalnya saya sudah dipiting, cucu saya saksinya. Karena waktu itu kan dorong-dorongan, saya habis makan, piringnya pun masih ada, tiba-tiba saya didorong, di situlah saya terus mendorong, saya khilaf," pungkasnya.



Simak Video "Video: Respons Yusril soal Usulan Restorative Justice untuk Delpedro"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork