Pria bernama Mawardi (61) ditangkap usai mendorong Lurah Perintis Muhammad Fadli ke parit saat hendak membongkar polisi tidur yang berpaku. Saat ini, Mawardi telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Sekarang kita sedang melakukan proses penyidikan dan kita sudah mengamankan tersangka, sudah kita tetapkan tersangka atas nama Pak Mawardi," kata Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M Butar Butar, Kamis (16/10/2025).
Agus menyebut Mawardi kini telah ditahan di Polsek Medan Timur dan dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kita lakukan penahanan," sebutnya.
Agus menjelaskan bahwa peristiwa itu berawal pada 13 Oktober 2025. Saat itu, korban Fadli datang ke Jalan Madukoro untuk mengecek keluhan sejumlah pengendara soal polisi tidur yang terbuat dari ban bekas.
"Pak Lurah Perintis mendapat informasi bahwa melewati Jalan Madukoro sering terjadi kebocoran ban sepeda motor, sehingga Pak Lurah beserta anggotanya salah satu ASN dan kepling setempat, mendatangi jalan itu dan melihat ada polisi tidur dengan menggunakan ban bekas," jelasnya.
Saat dicek, ternyata di polisi tidur tersebut terdapat beberapa paku. Alhasil, lurah tersebut memutuskan untuk membongkar polisi tidur tersebut.
"Di mana polisi tidur itu terdapat beberapa banyak paku yang dipaku ke jalan, sehingga Pak Lurah bersama kepling membongkar polisi tidur itu dan membersihkannya," jelas Agus.
Pembongkaran itu, kata Agus, mendapat protes dari pelaku Mawardi. Alhasil, sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku.
Saat itu, korban pun kembali menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan usai banyak pengendara yang mengeluh karena sepeda motornya bocor saat melintas di wilayah tersebut.
"Masyarakat tersebut (pelaku) tidak menerima dengan alasan Pak Lurah, berdebat, dikasih pengertian oleh Pak Lurah, (pelaku) tidak menerima, sehingga Pak Lirah didorong ke parit dan Pak Lurah terjatuh ke dalam parit dan mengakibatkan luka di tangan dan badannya," ujarnya.
Agus menyampaikan soal kemungkinan kasus tersebut diselesaikan dengan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Menurutnya, hal tersebut tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.
Jika tidak ada kesepakatan, maka proses hukum kasus tersebut akan tetap dilanjutkan.
"Nanti kita lihat perkembangan berikutnya, apabila nanti ada itikad baik dari pihak tersangka, sesuai aturan jika bisa melakukan RJ. Apabila tidak ada itikad baik kedua belah pihak, maka akan kita kawal perkara sampai ke pengadilan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Lurah Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, bernama Muhammad Fadli, diceburkan seorang warga ke parit saat menindak pemasangan polisi tidur di lingkungan warga yang tak sesuai aturan.
Dalam video yang beredar, tampak Fadli mengenakan seragam dinas membongkar polisi tidur yang dibuat dari ban bekas di Jalan Madukoro. Kemudian salah seorang warga Mawardi protes.
Mawardi lalu hendak memasang kembali polisi tidur tersebut hingga terlibat cekcok dengan Fadli. Warga tersebut lalu mendorong Fadli hingga tercebur ke parit.
(dhm/dhm)











































