Jaksa Selesaikan Kasus Warga Dorong Lurah di Medan Melalui Restorative Justice

Jaksa Selesaikan Kasus Warga Dorong Lurah di Medan Melalui Restorative Justice

Juita Sinuhaji - detikSumut
Kamis, 27 Nov 2025 02:01 WIB
Warga bernama Mawardi meminta maaf dan memeluk lurah yang didorongnya, Rabu(26/11/2025). (dok. Istimewa)
Foto: Warga bernama Mawardi meminta maaf dan memeluk lurah yang didorongnya, Rabu (26/11/2025). (dok. Istimewa)
Medan -

Kejaksaan memutuskan untuk menyelesaikan proses hukum kasus warga bernama Mawardi yang mendorong lurah di Medan hingga jatuh ke parit. Penyelesaian kasus tersebut dilakukan dengan pendekatan Restorative Justice.

"Sebagaimana arah kebijakan pimpinan kejaksaan melalui penerapan Restorative Justice, menurut Peraturan Kejaksaan No. 15 tahun 2020 bahwa proses hukum tidak semata-mata hanya dengan pemidanaan atau pemenjaraan. Namun, kita berupaya membangun sistem," ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan Medan, Rabu (26/11/2025).

Keputusan tersebut dilakukan setelah Kajati Sumut Harli Siregar bersama jajaran melaksanakan ekspos penanganan perkara dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang diterima oleh Sekretaris Jampidum di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana mengembalikan situasi yang sempat terganggu di tengah masyarakat, kita kembalikan ke keadaan semula, ini untuk menjaga keberlangsungan hubungan sosial dengan kearifan lokal di masyarakat," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Adapun alasan penerapan Restorative Justice, bahwa tersangka dihadapan warga dan pihak terkait telah meminta maaf kepada korban. Tersangka juga mengaku khilaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya diberitakan, Lurah Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Muhammad Fadli, didorong oleh warga bernama Mawardi ke parit karena membongkar polisi tidur dari ban bekas yang dipenuhi banyak paku di Jalan Madupuro. Peristiwa itu terjadi pada 13 Oktober 2025.

Fadli kemudian melaporkan warga yang mendorongnya tersebut ke polisi. Ia melaporkan Mawardi dengan pasal penganiayaan.

Belakangan, antara Fadli dan Mawardi sepakat untuk berdamai.

"Iya (berdamai), di polsek langsung (berdamai) kemarin sore," kata Fadli saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (17/10/2025).

Fadli menyebut pihak keluarga Mawardi menemui dirinya dan menyampaikan permohonan maaf. Atas dasar itu, Fadli pun memutuskan menyelesaikan perkara itu secara damai.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads