Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dihadirkan sebagai saksi korupsi proyek jalan dengan di sidang dengan terdakwa M Akhirun Piliang alias Kirun dan M Rayhan Dulasmi Pilang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Topan tiba di PN Medan menggunakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Pantauan detikSumut, Kamis (2/10/2025) Topan tiba di PN Medan dengan dibawa mobil tahanan sekitar pukul 09.47 WIB. Topan yang juga tersangka dalam kasus ini hadir bersama tersangka Rasuli Efendi Siregar yang merupakan mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut.
Topan terlihat memakai topi dan masker hitam. Sedangkan Rasuli memakai hoodie dan masker saat turun dari mobil tahanan.
Topan dan Rasuli terlihat dibawa ke ruang tahanan sementara PN Medan sebelum masuk ke ruang sidang. Sementara terdakwa Kirun dan Rayhan sudah tiba terlebih dahulu pukul 08.58 WIB.
Sementara sejumlah saksi yang lain terlihat sudah tiba di PN Medan. Mereka terlihat menunggu di ruang sidang. Sidang ini yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu. Terdapat tiga saksi yang sudah dihadirkan kemarin dimintai kembali keterangan oleh hakim.
Sebelumnya diberitakan, sidang dengan terdakwa pemberi suap dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut, M Akhirun Piliang dan M Rayhan Dulasmi Pilang, kembali dilanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting yang juga tersangka dalam kasus ini dihadirkan hari ini sebagai saksi.
Simak Video "Video: KPK Sita Rp 2,8 M dan Pistol saat Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut"
(astj/astj)