Saksi Ngaku Diperintah Eks Kadis PUPR Sumut Atur Pemenang Proyek Jalan

Saksi Ngaku Diperintah Eks Kadis PUPR Sumut Atur Pemenang Proyek Jalan

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 02 Okt 2025 20:01 WIB
Suasana sidang kasus korupsi jalan di PN Medan
Foto: Suasana sidang kasus korupsi jalan di PN Medan (Dok. Nizar Aldi/detikSumut)
Jakarta -

Mantan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar mengaku jika diperintah mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting untuk mengatur pemenang proyek jalan yang dikorupsi. Topan Ginting membantah kesaksian mantan anak buahnya itu.

Hal itu terungkap saat kedua tersangka ini menjadi saksi di sidang korupsi proyek jalan di Sumut dengan terdakwa M Akhirun Piliang alias Kirun dan M Rayhan Piliang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.

Rasuli menjelaskan jika dua proyek jalan itu awalnya tidak ada dalam APBD Sumut 2025. Namun setelah Topan dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut akhir Februari 2025, seluruh kepala UPTD dan sejumlah kabid Dinas PUPR Sumut dikumpulkan Topan untuk mempresentasikan kondisi wilayah kerja masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, Rasuli memaparkan pekerjaan yang bakal dikerjakan di wilayahnya, termasuk kondisi dua ruas jalan yang berujung dikorupsi itu ruas jalan batas Labuhanbatu-Sipiongot dan Sipiongot-Hutarimbaru. Setelah itu, Rasuli mengaku mendapat informasi dari Topan jika dua jalan itu bakal dikerjakan tahun ini, tanpa mengetahui bersumber dari pergeseran anggaran sekira Rp 157 miliar.

Dalam persidangan terungkap jika Topan dan Rasuli bersama mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi meninjau jalan tersebut di Maret 2025. Saat itu, Topan bertanya apakah ada perusahaan yang memadai untuk mengerjakan perbaikan jalan itu.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, nama terdakwa Kirun muncul karena dianggap memiliki perusahaan yang sering melakukan pengerjaan jalan. Yasir kemudian mengenalkan Topan dengan Kirun di salah satu kafe di Medan.

"Iya benar terjadi pengaturan sehingga memenangkan perusahaan di proyek pengerjaan ini," kata Rasuli Efendi Siregar saat bersaksi, Kamis (2/10/2025).

Paket pekerjaan proyek jalan ini dibuat melalui e-katalog. Topan kemudian memanggil Rasuli ke Kantor Dinas ESDM Perindag Sumut dan meminta agar memenangkan Kirun dalam proyek itu.

"Saya dipanggil di kantor SDM 'ke mari merapat segera' ini dua minggu setelah offroad, saya datang di sana sudah ada Kirun. Beliau (Topan) ngomong 'nanti yang mengerjakan paket ini Pak kirun' begitu penyampaiannya, saya jawab 'siap Pak'," ucapnya.

Kirun kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menyusun strategi agar Kirun menjadi pemenang proyek ini. Kirun juga memerintahkan anaknya untuk berkomunikasi dengan anak buah Kirun soal kelengkapan dokumen.

"Saya susun strategi dengan anggota saya Ryan Muhammad dan Bobby Dwi 'coba nanti usahakan cari diproses di kantor ini Pak Kirun bisa kita menangkan' dan mereka yang cari caranya," ujarnya.

Topan kemudian menjelaskan jika ia memang dikenalkan oleh Yasir dan Rasuli kepada Kirun. Dalam beberapa kali pertemuan, Topan mengaku tidak pernah berjanji memberikan proyek itu kepada Kirun.

"Sebenarnya bukan merekomendasikan menurut saya, menginformasikan, mengenalkan, tetapi saya tidak pernah berjanji untuk memberikan proyek ini kepada Pak Kirun," kata Topan Ginting.

Soal memanggil Rasuli ke Kantor Dinas ESDM Perindag Sumut, Topan mengaku menanyakan apakah sosok Pak Haji yang disebut Rasuli adalah Kirun. Setelah itu Topan mengaku meminta Rasuli mengecek alat-alat pembangunan jalan milik Kirun dan membandingkan dengan penyedia lain.

"Segera cek alat-alatnya lengkap atau tidak, kemudian nanti cari penyedia lain yang ada lebih bagus, coba dibandingkan. Tak ada saya perintahkan (menangkan Kirun)," ujarnya.

Hakim kemudian bertanya ke Rasuli apakah benar ia diperintah Topan untuk memenangkan Kirun. Rasuli kemudian menyatakan jika benar Topan memerintahkan dirinya untuk memenangkan Rasuli.

"Perintah Pak Topan," tutupnya.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads