LBH Ungkap Sederet Kejanggalan Kematian Wartawan di Medan

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 01 Okt 2025 22:57 WIB
Foto: Direktur LBH Medan Irvan (kiri) bersama ayah Nico Saragih (tengah) dan Staf LBH Medan Artha Sigalingging (kanan) saat konferensi pers. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai ada banyak kejanggalan dalam kasus kematian wartawan media online Nico Saragih. LBH pun membeberkan kejanggalan-kejanggalan menurut mereka.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan pihaknya secara resmi telah menjadi kuasa hukum keluarga korban sejak 26 September lalu. Dari hasil investigasi pihaknya, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam kematian korban.

"LBH Medan memaparkan dugaan-dugaan kejanggalan yang kita temukan proses dari penyelidikan matinya Nico sampai pra rekonstruksi," kata Irvan saat konferensi pers di LBH Medan, Rabu (1/10/2025).

Irvan menjelaskan bahwa kejanggalan pertama adalah terkait penyebab kematian Nico yang disebut karena terjatuh di kamar mandi. Menurutnya, luka-luka yang dialami Nico tidak mendukung dugaan tersebut.

Dia menyampaikan bahwa korban mengalami luka robek di bagian pelipis, jidat dan juga dagu. Selain itu, ada luka seperti bekas tusukan di bagian tangan, luka di bagian mata kaki dan kelingking kaki serta luka gores di perut.

"MatinyaNico itu janggal ketika dikatakan dia jatuh dari kamar mandi. Pak Budiman (ayahNico) dan istri sampai hari ini meyakini bahwa anaknya bukan mati karena jatuh," jelasnya.

Kedua, yakni terkait dengan tindakan autopsi jasad korban. Irvan mengatakan harusnya pihak kepolisian segera mengautopsi jasad korban karena adanya dugaan kejanggalan dalam kematian korban.

Untuk diketahui, keluarga korban memang sempat menolak jasad korban diautopsi. Alhasil, proses ekshumasi dan autopsi baru dilakukan setelah keluarga korban membuat laporan pada 11 September 2025, sedangkan korban meninggal dunia pada 5 September 2025.

Menurut Irvan, pihak kepolisian harusnya lebih persuasif dalam meyakinkan keluarga korban.

"Bahkan jika ada penolakan, mereka (polisi) juga tetap memberitahukan, maka mereka harus autopsi karena ini janggal matinya, nggak boleh ditawar-tawar walaupun ada alasan keluarga menolak," sebutnya.

Ketiga, soal dugaan CCTV di kos korban di Jalan Pasundan, Kecamatan Medan Petisah yang diduga dipotong. Irvan menyebut rekaman CCTV saat korban tiba di kos bersama pacarnya dan saat korban diboyong menuju klinik, tidak ada dalam rekaman CCTV.

Berdasarkan keterangan pemilik kos kepada pihak keluarga, sebelumnya sudah ada pihak kepolisian dari Polrestabes Medan yang diduga datang untuk mengambil rekaman CCTV. Irvan mengaku heran dengan turunnya Polrestabes Medan ke lokasi, sebab proses penyelidikan kasus itu dilakukan oleh Polsek Medan Baru, bukan polres.

"Kejanggalannya adalah mendapatkan informasi tentang CCTV, berdasarkan keterangan keluarga korban dan itu didapat dari pemilik kos, jika CCTV ini ada diduga terputus atau diduga dipotong. Yang anehnya adalah pengambilan CCTV berdasarkan keterangan keluarga korban dan mendapatkan informasi dari pihak kos, yang datang awalnya pihak polres, padahal yang lidik adalah pihak polsek," kata Irvan.




(mjy/mjy)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork