Pengacara Razman Arif Nasution divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Majelis hakim memutuskan vonis tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut).
Rahman dinyatakan terbukti bersalah mentransmisikan informasi elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Hotman.
"Menyatakan Terdakwa Rahman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut, dan bersama-sama melakukan fitnah," ujar majelis hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dilansir detikNews, Selasa (30/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.
Selain hukuman 1,5 tahun bui, Razman juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Razman.
"Menjatuhkan denda kepada Terdakwa dengan Rp 200 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan," katanya.
Sidang pembacaan vonis itu tidak dihadiri langsung oleh Razman lantaran sedang sakit. Sebelumnya sidang vonis sempat ditunda dua kali karena Razman tak hadir.
Jaksa penuntut umum menyampaikan pihaknya menerima surat yang menyatakan bahwa Razman berobat keluar negeri dan sudah tidak ada di Indonesia. Menurut Jaksa tidak ada rekomendasi dari dokter di rumah sakit Koja, Jakarta, tempat Razman dirawat untuk melakukan perawatan di luar Jakarta.
Majelis hakim pun menyatakan bahwa Razman telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin. Meski begitu hakim tetap memutuskan untuk membacakan vonis meski Razman tak hadir di persidangan.
Dalam kasus tersebut Razman dituntut 2 tahun penjara. Ia diyakini bersalah telah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan pidana badan.
"Dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar jaksa.
(nkm/nkm)