Polisi Tetapkan Pasutri Pencuri Barang Bersejarah di Istana Siak Tersangka!

Riau

Polisi Tetapkan Pasutri Pencuri Barang Bersejarah di Istana Siak Tersangka!

Raja Adil Siregar - detikSumut
Selasa, 23 Sep 2025 15:59 WIB
Barang peninggalan sejarah yang dicuri pelaku. (Dok Polres Siak)
Foto: Barang peninggalan sejarah yang dicuri pelaku. (Dok Polres Siak)
Siak -

Pasangan suami istri asal Bengkalis, Riau berinisial SN dan AM ditangkap karena nekat mencuri benda bersejarah di Istana Siak. Lalu bagaimana modus pelaku ketika beraksi?

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariady menyebut pelaku ditangkap, Rabu (17/9) lalu. Pasutri itu datang ke Istana Siak untuk berkunjung.

"Petugas menerima informasi ada melihat pelaku mencurigakan mengambil barang dari dalam Istana Peraduan yang berada di samping Istana Siak Sri Indrapura," ujar Eka, Selasa (23/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi dari pengunjung lain juga melihat SN dan AM mengambil barang dan benda di Istana Peraduan. Petugas yang mengintai lalu mengamankan pelaku pada saat ingin keluar melewati pintu pos jaga keluar.

ADVERTISEMENT

"Saat ditanya dan digeledah oleh petugas Istana Siak benar di dalam tas berwarna merah yang dibawa pelaku ditemukan barang dan benda bersejarah. Benda itu berasal dari tempat Istana Peraduan," kata Eka.

Petugas lalu mengamankan pasutri itu dan menyita barang-barang bersejarah di Istana Siak. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Siak untuk diproses hukum.

Setelah diamankan, pelaku juga mengakui mengambil barang tersebut. Termasuk soal keduanya pasangan suami istri yang datang dari Bengkalis.

Atas perbuatanya, pasutri itu ditetapkan jadi tersangka. Keduanya dijerat kini Pasal 106 juncto Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan juga Pasal 363 Ayat 1 Ke -4 KUHPidana.




(ras/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads