Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti mencuri uang dalam rekening kakak sendiri. Keduanya ditangkap polisi setelah berhasil menguras uang melalui ATM, yang nilainya mencapai Rp 17 juta.
Pasutri yang diamankan polisi itu adalah ED (48 tahun) bersama suaminya AN (42 tahun). Aksi pencurian dengan modus pembobolan ATM itu terjadi di Nagari Batipuh Baruh, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar. Korbannya adalah Rosnidar yang merupakan kakak kandung tersangka ED.
Dalam keterangan kepada polisi, korban mengaku kehilangan uang yang tersimpan dalam rekeningnya secara signifikan. Padahal ia tidak pernah melakukan transaksi. Usut punya usut, uang itu diambil Pasutri tersebut, sehingga membuat polisi turun tangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre menyebut, tersangka kini telah diamankan. "Kedua Pasutri telah kita amankan," kata Ary kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Ia menjelaskan, aksi pencurian dilakukan kedua Pasutri secara berulang kali. Mereka melakukan itu karena mengambil kartu ATM korban yang terletak di bawah bantal di dalam kamar korban.
"Kartu ATM yang tersimpan di bawah bantal kamar korban itu diambil ED. Yang bersangkutan mengetahui PIN ATM tersebut, sehingga bersama suaminya menguras isinya. Hal ini dilakukan berulang kali sehingga korban kaget ketika mengambil uang di ATM saldo korban berkurang sebesar 17 juta rupiah," jelas Kasat Reskrim.
Pengakuan kedua pelaku, uang hasil pencurian tersebut dipergunakan untuk kehidupan sehari hari.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti, berupa kartu ATM atas nama Rosnidar.
"Keduanya kini ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman 5 tahun penjara ," katanya.
Ia menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga kerahasiaan data perbankan, tidak memberikan secara sembarangan guna menghindari tindak kejahatan serupa terjadi kembali.
(nkm/nkm)