Banda Aceh - Seorang remaja di Banda Aceh, MIS (16) dibacok dan motornya dirampas di kawasan Pasar Aceh. Pelaku pembacokan anggota komunitas Timur Anti Mundur (TAM).
"Dua pelaku berinisial MSRH (18) dan MAA (16) ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP Donna Briadi kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Insiden pembacokan bermula saat korban pergi bersama temannya menggunakan Honda Vario berpelat BL 4410 AAW, Minggu (21/9) dinihari. Ketika berada di Jalan Diponegoro depan Pasar Aceh di Desa Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman, korban dibacok orang tidak dikenal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku juga membawa kabur motor korban. Kejadian itu dikabarkan ke orang tua korban, sementara korban dilarikan ke rumah sakit oleh temannya.
Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Kasus itu terungkap setelah tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh menemukan motor korban di dekat simpang lampu merah Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Tak lama berselang, polisi menangkap satu terduga pelaku MSRH di rumahnya di Desa Lamlagang, Banda Aceh. Dalam pengembangan, polisi menciduk tersangka lain MAA di rumahnya di Kecamatan Meuraxa.
"Keduanya merupakan sekumpulan remaja yang tergabung dalam komunitas TAM. Menurut pengakuan kedua pelaku, sebelumnya terjadi perselisihan antara rekannya berinisial RSP dengan salah satu anggota IKAO (Ikatan Keluarga Anti Onar), sehingga RSP mengajak pelaku untuk melakukan penyerangan terhadap anggota IKAO," jelas Donna.
RSP mengajak dua pelaku lewat grup WhatsApp. Dalam pencarian anggota IKAO itulah insiden pembacokan terhadap MIS terjadi.
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti samurai serta motor korban. Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku lainnya.
"Terhadap terduga pelaku disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan luka berat disertai dengan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP Jo Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) Huruf 2e dan 4e KUHP dengan pidana penjara maksimum 12 tahun," jelas Donna.
(nkm/nkm)