Pria di Sumsel Bunuh Istri gegara Kerap Diminta Cerai

Regional

Pria di Sumsel Bunuh Istri gegara Kerap Diminta Cerai

M Rizky Pratama - detikSumut
Rabu, 03 Sep 2025 22:20 WIB
Deden, tersangka penganiayaan di Musi Rawas ditangkap polisi
Foto: Deden, tersangka penganiayaan di Musi Rawas ditangkap polisi. (Dok. Polres Musi Rawas)
Musi Rawas -

Seorang pria bernama Deden Prayitno (38) di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi karena membunuh istrinya sendiri yakni Anita Sari Wenda (42). Pelaku mencekik dan menusuk leher korban lantaran kesal kerap diminta cerai.

Dilansir detikSumbagsel, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di rumah mereka di RT-09, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Musi Rawas pada Minggu (24/8/2025) sekira pukul 03.00 WIB. Kejadian bermula saat tersangka dan korban yang memiliki hubungan nikah siri tersebut bertengkar karena korban menduga jika tersangka selingkuh.

"Karena hal tersebut, korban pun meminta cerai kepada tersangka sehingga membuat tersangka emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas Ipda Novra Robialda saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Novra menjelaskan tersangka melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher korban. Lalu tersangka mengambil sebilah pisau dan menusuk leher korban sebanyak satu kali.

ADVERTISEMENT

"Akibat hal tersebut, korban mengalami luka cekikan di dagu bawah pipi sebelah kanan dan mengalami luka tusuk di bawah leher dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Sobirin Muara Beliti untuk mendapat perawatan medis. Setelah itu ia langsung membuat laporan polisi atas penganiayaan yang dialaminya," jelasnya.

Kata Novra, saat akan ditangkap, ternyata tersangka sudah kabur dari rumahnya ke luar kota. Ketika polisi kemudian melakukan penyelidikan, ternyata tersangka pulang ke rumahnya sehingga polisi pun langsung menangkapnya pada Selasa (2/9/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

"Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan ia pun langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.

Baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads