Seorang pria asal Bireuen, Aceh, AW (25) ditangkap polisi karena diduga mencuri uang temannya sebesar Rp 94 juta. AW menggunakan uang itu untuk bermain judi online serta membeli motor.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Donna Briadi mengatakan, kasus itu bermula saat pelaku mencuri ATM milik korban Ikhsan (24) warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar pada Juli lalu. AW yang mengetahui pin ATM korban beberapa kali mengambil uang di lokasi berbeda.
Korban disebut mengetahui duitnya raib saat hendak menarik uang di mesin ATM di Lampineung, Banda Aceh, Minggu (1/8) siang. Ihsan sempat menanyakan ke petugas bank penyebab uangnya berkurang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas bank mengatakan uang tersebut telah ditarik dibeberapa mesin ATM di wilayah Banda Aceh dan dalam beberapa waktu berbeda. Dengan kejadian tersebut, korban Ikhsan mengalami kerugian sebesar Rp94 juta dan melaporkan kasus ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan," kata Donna kepada wartawan, Jumat (29/5/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap AW di sebuah pondok di samping rumahnya di Kecamatan Juli, Bireuen, Kamis (28/8) malam. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan uang curiannya untuk membeli motor seharga Rp45 juta.
"Sisanya ia habiskan untuk bermain judi online, tidak tanggung-tanggung jumlah deposit yang ia lakukan. Jumlahnya fantastis, di antaranya ada yang Rp10 juta beberapa kali, ada yang Rp5 juta beberapa kali," jelas Donna.
Donna mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan PIN ATM sebaik mungkin. Hal itu untuk mencegah menjadi korban pencurian.
"Setiap kita memencet nomor PIN itu, agar ditutup menggunakan tangan untuk lebih safety. Jangan terlalu terbuka," ujar Donna.
(agse/afb)