Seorang wanita di Banda Aceh bernama Nurhasanah dan pasangan selingkuhnya Feri Munandar dicambuk masing-masing 100 kali karena terbukti berzina. Hasanah digerebek sang suami serta warga sekitar di dalam rumah.
Pantauan detikSumut, eksekusi cambuk terhadap Hasanah dan Feri berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh, Selasa (26/8/2025). Mereka dicambuk bersama delapan terpidana lainnya.
Feri dicambuk pertama di depan umum. Eksekusi dilakukan oleh dua orang algojo yang berganti setelah hitungan 50 kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap hitungan 20 kali, cambuk dihentikan untuk menanyakan kesanggupan terpidana. Sementara Hasanah menjadi terpidana ketiga yang dihadapkan ke algojo.
Hasanah dicambuk dalam posisi duduk oleh algojo perempuan. Eksekusi beberapa kali berhenti karena dia mengangkat tangan.
Proses eksekusi Hasanah disaksikan langsung suami yang berdiri di bawah panggung bersama masyarakat lain. Saat cambukan berlangsung, sang suami terlihat mondar-mandir serta meninggalkan lokasi usai cambukan istrinya selesai.
"Pasangan ini ditangkap suaminya dan suaminya yang menjadi saksi," kata Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh Muhammad Rizal kepada wartawan.
Kronologi Kasus
Penggerebekan pasangan Hasanah dan Feri dilakukan pada Rabu (14/5) sekitar pukul 04.00 WIB. Kasus bermula saat Hasanah menerima pesan dari Feri yang menanyakan posisi suami Hasanah.
Dia mengaku sang suami sedang dinas luar kota sehingga Feri meminta izin ke rumah yang berlokasi di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Feri datang dinihari dan langsung masuk ke kamar Hasanah.
Keduanya disebut melakukan hubungan badan. Sang suami yang curiga dengan istrinya pulang ke rumah diam-diam.
Setelah mengetahui di rumah ada pria lain, sang suami melakukan penggerebekan bersama masyarakat. Pasangan itu kemudian diserahkan ke polisi syariah.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Banda Aceh menuntut pasangan ini dengan hukuman 100 kali cambukan. Hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan dan masa penahanan ditetapkan sebagai hukuman tambahan.
(agse/nkm)