Jaksa Sita Dokumen Usai Geledah 6 Lokasi soal Jual Beli Aset PTPN ke Citraland

Jaksa Sita Dokumen Usai Geledah 6 Lokasi soal Jual Beli Aset PTPN ke Citraland

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 29 Agu 2025 14:40 WIB
Penampakan sejumlah dokumen yang disita oleh penyidik Kejati Sumut. (Foto: Dok. Kejati Sumut).
Penampakan sejumlah dokumen yang disita oleh penyidik Kejati Sumut. (Foto: Dok. Kejati Sumut).
Medan -

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyita sejumlah dokumen dari enam lokasi yang digeledah terkait dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 dengan PT dengan sistem kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Penggeledahan ini berlangsung kemarin selama 7 jam.

"Hasil penggeledahan didapatkan dokumen-dokumen terhadap 6 lokasi, semua dokumen-dokumen terhadap 6 lokasi yang dilakukan penggeledahan akan dilakukan penyitaan," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi, Jumat (29/8/2025).

Penyidik bakal mempelajari dokumen yang disita saat penggeledahan. Setelah itu, pemeriksaan saksi bakal dimulai oleh penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dokumen akan dipelajari oleh penyidik, selanjutnya penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait dalam dugaan Tipikor pada penjualan aset PTPN I Regional 1 oleh PT NDP yang kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land, dimana pemanggilan itu akan berstatus pemanggilan saksi," ujarnya.

Husairi menjelaskan jika luas lahan yang dijual oleh PTPN ke PT Ciputra Land dengan skema KSO di tiga lokasi mencapai 8.077 hektare. Dengan rincian 2.514 hektare untuk pengembangan redensial dan 5.563 hektare untuk pengembangan kawasan bisnis, industri, hijau.

ADVERTISEMENT

"Lebih kurang 8.077 hektare yang dijual," ucapnya.

Hingga saat ini, PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sudah membangun perumahan mewah Citraland di areal 289 hektare dan terjual ke konsumen 93,81 hektare di tiga lokasi seluas. Saham PT DMKR sendiri dimiliki oleh PTPN 25 persen dan PT Ciputra 75 persen.

Berikut Hasil soal Dugaan Korupsi Jual Aset PTPN untuk Bangun Citraland

Kantor PTPN I Regional 1

  • Dokumen penghapusan aset yang diberikan kepada PT Nusa Dua Propertindo
  • Surat permohonan proyek Kota Deli Megapolitan (ex NSPV)

Kantor BPN Deli Serdang

  • Beberapa sertifikat HGB
  • Dokumen proses pengalihan dari HGU ke HGB

Kantor PT DMKR Tanjung Morawa dan lainnya

  • Dokumen terkait pemasangan perumahan Citraland
  • Sertifikat HGB asli induk
  • Daftar sertifikasi HGB pecahan persil di Helvetia

PT NDP

  • Akte pendirian perusahaan
  • Laporan keuangan tahun 2021-2025
  • Perjanjian induk antara PTPN II dengan NDP dan DMKR
  • Surat dokumen KSO antara PTPN II, PT NDP, dan PT DMKR
  • Sertifikat HGB
  • Akta notaris pelepasan HGU
  • Beberapa dokumen eletronik yang diperoleh oleh tim laboratorium forensik Kejati Sumut
  • Rekening koran BRI, Bank Mandiri, dan Bank Muamalat

Sebelumnya diberitakan, tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 dengan PT dengan sistem kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land. Ada enam lokasi yang digeledah bersamaan hari ini.

"Tim Penyidik Bidang Pidsus telah melakukan tindakan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan berdasarkan surat perintah penggeledahan dan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Region 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama KSO dengan PT Ciputra Land," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi di Kantor PT Nusa Dua Propertindo di Kabupaten Deli Serdang, Kamis (28/8).

Enam lokasi yang digeledah PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Kecamatan Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Kantor PTPN I Regional 1 di Kecamatan Tanjung Morawa, Kantor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di tiga kantor yakni di Kecamatan Tanjung Morawa, Kecamatan Helvetia, dan di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Penggeledahan ini dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jefry.

"Sebelumnya penyelidik pada Kejaksaan Agung RI melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land," ucapnya.

Husairi menjelaskan jika dugaan kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung secara detail. Selain itu, sudah ada sejumlah pihak yang diperiksa pada saat proses penyelidikan.

"Indikasi kerugian negara dalam penjualan tersebut lagi dihitung oleh pihak terkait, yang sudah ada diperiksa," jelasnya.

PT Nusa Dua Propertindo diduga tidak menyerahkan kewajiban menyerahkan 20 persen lahan kepada negara saat peralihan Hak Guna Usah (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proses itu.

"Dalam proses peralihan hak guna usaha menjadi hak guna bangunan oleh PT Nusa Dua Propertindo dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban penyerahan 20 persen dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB Kepada negara," tutupnya.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads