Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 dengan PT dengan sistem kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land. Ada enam lokasi yang digeledah bersamaan hari ini.
"Tim Penyidik Bidang Pidsus telah melakukan tindakan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan berdasarkan surat perintah penggeledahan dan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Region 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama KSO dengan PT Ciputra Land," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi di Kantor PT Nusa Dua Propertindo di Kabupaten Deli Serdang, Kamis (28/8/2025).
Enam lokasi yang digeledah PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Kecamatan Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Kantor PTPN I Regional 1 di Kecamatan Tanjung Morawa, Kantor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di tiga kantor yakni di Kecamatan Tanjung Morawa, Kecamatan Helvetia, dan di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Penggeledahan ini dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jefry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya penyelidik pada Kejaksaan Agung RI melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land," ucapnya.
Husairi menjelaskan jika dugaan kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung secara detail. Selain itu, sudah ada sejumlah pihak yang diperiksa pada saat proses penyelidikan.
"Indikasi kerugian negara dalam penjualan tersebut lagi dihitung oleh pihak terkait, yang sudah ada diperiksa," jelasnya.
PT Nusa Dua Propertindo diduga tidak menyerahkan kewajiban menyerahkan 20 persen lahan kepada negara saat peralihan Hak Guna Usah (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proses itu.
"Dalam proses peralihan hak guna usaha menjadi hak guna bangunan oleh PT Nusa Dua Propertindo dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban penyerahan 20 persen dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB Kepada negara," tutupnya.
Saat ini proses penggeledahan masih berlangsung di enam lokasi hingga saat ini. Tim penyidik di Kantor PT Nusa Dua Propertindo terlihat memeriksa sejumlah dokumen.
(afb/afb)