Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut mengkritik penanganan massa aksi oleh Polda Sumut di DPRD Sumut. KontraS menilai aksi polisi saat penanganan aksi demonstrasi brutal.
Kepala Operasional KontraS Sumut Adinda Zahra Noviyanti mengatakan jika Polda Sumut mencoba memframing jika kepolisian melakukan penanganan yang humanis terhadap massa aksi melalui pemberitaan. Padahal berdasarkan pantauan mereka, apa yang dilakukan kepolisian justru brutal di lapangan.
"Tindakan brutal di balik framing humanis dalam penanganan massa aksi menunjukkan buruk rupa kepolisian dalam implementasi HAM," kata Adinda Zahra Noviyanti dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).
Hal itu berangkat dari temuan mereka di lapangan justru menunjukkan aksi brutal terhadap massa aksi. Berbagai dokumentasi yang dihimpun menunjukkan kepolisian diduga telah melakukan serangkaian pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Di antaranya, penggunaan kekuatan berlebihan, tindakan kekerasan secara terstruktur dan sistematis berupa penyiksaan serta perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Serta intimidasi terhadap peserta aksi, pemeriksaan dan penggeledahan yang tidak sah, hingga upaya pembungkaman kebebasan pers melalui serangan terhadap jurnalis.
"Pelanggaran-pelanggaran ini tidak hanya mencederai prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) tetapi juga mencoreng wajah institusi kepolisian," ucapnya.
KontraS menilai ada penggunaan kekuatan berlebihan yang menabrak Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Hal tersebut dilihat dari pengerahan sekitar 800 personel kepolisian. Jumlah tersebut tentu tidak proporsional terhadap jumlah peserta aksi yang bahkan tidak sampai 500 massa.
Simak Video "Video: Oknum Polisi yang Aniaya Pengendara di Sumut Ternyata Gangguan Jiwa"
(astj/astj)