Mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun melayangkan gugatan ke Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau. Gugatan dilayangkan terkait asetnya yang disita oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif.
Dalam situs resmi PN Pekanbaru, gugatan didaftarkan pada Jumat (22/8). Klasifikasi perkara yaitu soal sah atau tidaknya proses penyitaan oleh penyidik Subdit Tipidkor.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 12/Pid.Pra/2025/PNPbr. Bahkan Muflihun terdaftar langsung sebagai pemohon dan penyidik Subdit III Tipidkor sebagai pihak termohon.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto membenarkan soal gugatan ke Korps Bhayangkara itu. Khususnya terkait sah atau tidaknya penyitaan barang bukti dalam kasus yang sedang ditangani.
"Iya, tentang sah dan tidaknya penyitaan," kata Anom, Rabu (27/8/2025).
Gugatan itu mempersoalkan barang bukti yang disita penyidik. Sebagaimana sudah dirilis dalam penanganan kasus SPPD fiktif, barang bukti yang disita di antaranya adalah rumah, apartemen, homestay hingga motor gede.
Anom menyebut Polda Riau sendiri sudah siap menghadapi gugatan tersebut.
"Iya (penyitaan rumah-apartemen). Kita siap menghadapi gugatannya," kata Anom tegas.
Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tengah menangani kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau sejak 2023 lalu. Ada ratusan saksi dan banyak barang bukti telah disita oleh penyidik selama proses berjalan.
Tak hanya itu saja, polisi juga sudah pernah mengumumkan bakal ada tersangka. Hanya sampai saat ini, belum ada kepastian dari kasus tersebut setelah lebih dari 1 tahun kasusnya naik ke tahap penyidikan.
Simak Video "Video: Kejati Kepri Tetapkan 2 Orang Tersangka Korupsi PNBP Pelabuhan Batam"
(ras/mjy)