Gugatan yang dilayangkan warga Medan bernama Lily terhadap PT Global Medan Town Square (GMTS) yang merupakan developer Cambridge Condominium dimenangkan Pengadilan Negeri Medan. PT GMTS diputuskan wanprestasi.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat melakukan perbuatan wanprestasi," demikian isi putusan PN Medan yang diterima detikcom, Sabtu (9/8/2025).
Pengadilan memutuskan PT GMTS harus mengembalikan uang sebesar Rp 7,4 miliar kepada Lily. PT GMTS juga diputuskan harus membayar bunga kepada pihak Lily sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap.
"Menghukum tergugat untuk membayar bunga 6 % per tahun kepada penggugat," tulis isi putusan.
Kuasa hukum dari Lily, Junirwan Kurnia, menyebut pihaknya bersyukur atas putusan ini. Menurutnya, keputusan ini diambil berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
"Kami sebagai kuasa hukum dari Ibu Lily, penggugat dalam perkara ini, sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang telah mengabulkan walau sebagian dari gugatan klien kami," tutur Junirwan.
"Kami rasa pengadilan sudah memutuskan fakta-fakta dan ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.
Meski begitu, Junirwan menilai pengadilan juga harusnya memutuskan bunga yang harus dibayar pihak PT GMTS sesuai dengan yang mereka tuntut. Junirwan mengatakan, harusnya pihak PT GMTS membayar bunga terhitung sejak tahun 2011.
"Walaupun kami tidak sepenuhnya mendapatkan keadilan dalam hal ini. Karena yang dikabulkan dalam hal ini adalah bunga uang yang sudah dipakai atau digunakan mereka atau disimpan mereka dari bulan maret 2011 sampai sekarang," sebut Junirwan.
"Yang kami tuntut 2 persen per bulan sejak bulan maret 2011 sampai saat ini atau sampai putusan inkrah nantinya ternyata hanya dikabulkan sebesar 6 persen per tahun sejak perkara didaftarkan. Nah ini yang belum memenuhi rasa keadilan dari klien kami," jelasnya.
Karena persoalan bunga tersebut, Junirwan mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Terkait putusan itu, kuasa hukum dari PT GMTS Mangara Manurung menyebut pihaknya menghormati.
Tapi jika Lily menang, dari awal gugatan didaftar kita sudah 1000 persen si penggugat pasti dimenangkan. Putusan tersebut tetap kita hormati, putusan PN bukan segalanya kok, masih banyak upaya hukum baik pidana, perdata, komisi yudisial, eksaminasi putusan dll," ujar Mangara.
Simak Video "Video: Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani ke Reza Gladys Resmi Dicabut"
(afb/afb)