
Warga Medan Menang Gugatan, Developer Cambridge Diputuskan Wanprestasi
Warga Medan, Lily, menang gugatan terhadap PT GMTS terkait wanprestasi. Pengadilan memutuskan pengembalian Rp 7,4 miliar dan bunga 6% per tahun.
Warga Medan, Lily, menang gugatan terhadap PT GMTS terkait wanprestasi. Pengadilan memutuskan pengembalian Rp 7,4 miliar dan bunga 6% per tahun.
Warga Medan, Lily, menggugat PT GMTS terkait pembayaran interior apartemen Rp 7,4 miliar. Developer membantah menerima uang dan tidak ada kontrak kerja.
Warga Medan, Lily, menggugat PT Global Medan Town Square di PN Medan, menuntut ganti rugi Rp 24 miliar atas ketidakpastian pengerjaan interior apartemennya.