Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septriaman alias In Dragon. Indra merupakan terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Sumatera Barat (Sumbar) beberapa waktu lalu.
"Menyatakan terdakwa Indra Septiawan alias In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara dalam sidang pembacaan vonis di PN Pariaman, Selasa (5/8/2025) siang.
Dedi yang juga Ketua PN Pariaman itu memimpin sidang dengan didampingi Syofianita dan SherlyRisanty.
Ini menjadi vonis hukuman mati pertama yang diketok majelis hakim di PN Pariaman.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku puas dengan vonis tersebut. Vonis itu sesuai dengan tuntutan JPU yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Telah sama-sama kita ketahui, vonis ini sudah sesuai dengan yang kami tuntut," kata Wendry, salah seorang JPU kepada wartawan.
Orang tua Nia Kurnia Sari, Eli juga mengaku puas dengan vonis hukuman mati yang diberiikan majelis hakim PN Pariaman untuk Indra Septriawan.
"Sejak awal (minta) hukuman mati," katanya singkat.
Kuasa Hukum Terdakwa Banding
Tim kuasa hukum Indra Septriaman alias In Dragon menyatakan banding setelah pembacaan vonis di PN Pariaman.
"Kami akan banding. Tim kuasa hukum menyatakan akan banding, PK dan bahkan amnesti ke Presiden," kata kuasa hukum In Dragon, Dafriyon usai sidang.
Ia mengaku menyayangkan vonis yang dibacakan hakim. Menurutnya tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam perkara ini, terdakwa dinilai hanya melakukan tindak kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang.
Simak Video "Video Viral Rumah Korban Pembunuhan Jadi Tempat Wisata, Sosiolog: Tak Pantas!"
(mjy/mjy)