Komentar Istri Tom Lembong Usai Suaminya Dapat Abolisi

Nasional

Komentar Istri Tom Lembong Usai Suaminya Dapat Abolisi

Taufiq Syarifudin - detikSumut
Jumat, 01 Agu 2025 16:01 WIB
Ciska Wihardja Istri eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Foto: Ciska Wihardja Istri eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. (Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Istri eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ciska Wihardja mendatangi Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Kedatangannya itu setelah Tom Lembong mendapat abolisi dari pemerintah.

Pantauan detikcom, Jumat (1/8/2025), Ciska tiba sekira pukul 9.50 WIB. Dia disambut ibu-ibu pendukung Tom Lembong.

Begitu turun dari mobil, Ciska dipeluk oleh ibu-ibu lalu. Ia kemudian mengucapkan terimakasih atas doanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak banyak yang dikatakan oleh Ciska. Namun sebelum masuk ke Lapas Cipinang, dia sempat mengucapkan terima kasih kepada Tuhan.

"Berterima kasih pada Tuhan dan semuanya," kata Ciska.

ADVERTISEMENT

Saat ditanya apakah ada ucapan terimakasih kepada Presiden Prabowo, Ciska mengatakan biar Tom Lembong yang memutuskan.

"Biar bapak aja mengucapkan ya," ucapnya.

Sebelumnya, DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.

"Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).

Salah satunya adalah pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Selain itu, terkait permintaan atas amnesti 1.116 orang.

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," katanya.

Selain itu, disetujui soal pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR.

"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.

Baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads