Ancam Lansia Pakai Sajam, Pemuda di Sumsel Ditangkap

Regional

Ancam Lansia Pakai Sajam, Pemuda di Sumsel Ditangkap

Rio Roma Dhoni - detikSumut
Jumat, 01 Agu 2025 22:00 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky).
Ogan Ilir -

Pria inisial DN (26) di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi karena mengancam pria lanjut usia, Andi Kurnia (57) dengan sajam. Atas perbuatannya, pelaku pun ditangkap.

Mekansir detikSumbagsel, insiden itu terjadi di rumah korban yang berada di Lingkungan IV, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Indralaya Utara Indralaya AKP Junardi mengatakan pelaku dan berang bukti berhasil diamankan beberapa saat usai peristiwa itu terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku berhasil diamankan pada pukul 00.30 WIB, berikut barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau panjang bergagang kayu warna coklat dengan panjang sekitar 30 cm," katanya.

ADVERTISEMENT

Junardi mengatakan insiden itu berawal saat pelaku datang dan menggedor pintu rumah korban secara keras. Saat itu korban keluar dan menegur aksi pelaku.

Tapi, pelaku langsung mendorong korban dan mengeluarkan pisau dari pinggangnya, lalu mengayunkan pisau itu ke arah korban. Pada saat itu saksi Yuleni (53) mencoba melerai tapi turut menjadi sasaran pelaku.

"Pelaku sempat mencoba menyerang saksi menggunakan pisau. Beruntung saksi lain, Kopek (45) datang dan berteriak meminta pelaku menghentikan aksinya. Setelah itu pelaku melarikan diri," ujarnya.

Junardi menyebut pihaknya yang mendapat laporan dari masyarakat langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Indralaya dan mengakui semua perbuatannya.

"Saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Kami telah melakukan pemeriksaan awal, mengumpulkan keterangan saksi, dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam disangkakan Pasal Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kasus tindak pidana pengancaman yang disertai dengan kepemilikan senjata tajam secara ilegal.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads