3 Bulan Bebas, Pria di Aceh Ditangkap Curi Motor untuk Beli Narkoba

Aceh

3 Bulan Bebas, Pria di Aceh Ditangkap Curi Motor untuk Beli Narkoba

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 29 Jul 2025 11:00 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol. (A.Prasetia/detikcom)
Bener Meriah -

Seorang pria di Bener Meriah, Aceh, AH (28) kembali ditangkap polisi setelah tiga bulan bebas dari penjara. Mantan napi kasus narkoba itu diciduk karena diduga mencuri motor untuk ditukar dengan sabu.

Penangkapan pelaku bermula dari informasi diterima polisi terkait pencurian motor milik warga di Kampung Purwosari, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 15.20 WIB. Pelaku AH diciduk sekitar tiga jam usai kejadian di sebuah rumah di Kampung Tingkem Benyer, Kecamatan Bukit.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan empat kali aksi curanmor di wilayah Kecamatan Bandar. Ironisnya, sebagian sepeda motor hasil curian ditukar dengan narkotika jenis sabu di sejumlah daerah, seperti Aceh Timur, Lhokseumawe, dan Langsa," kata Kapolsek Bandar, Iptu Dede Moerdhany kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dede menyebutkan, pelaku merupakan mantan napi yang baru bebas dari Rutan Kelas IIB Bener Meriah pada April lalu. Selama menjalani hukuman sebelumnya, pelaku diduga menjalin jaringan dengan pencuri dan pengedar narkotika lintas daerah.

ADVERTISEMENT

"Kami akan terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan satuan kepolisian lintas wilayah untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kecepatan pengungkapan ini adalah bukti nyata dari kesigapan dan komitmen personel kami dalam menjaga keamanan wilayah," jelas Dede.

Dalam kasus pencurian motor itu, polisi menyita barang bukti berupa buah kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Pelaku saat ini mendekam di tahanan Polsek Bandar.

"Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Bandar," ujarnya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak berwajib, baik secara langsung maupun melalui Call Center Polri 110," lanjutnya.




(agse/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads