Eks Kanit Reskrim Aniaya Remaja di Asahan hingga Tewas Dipecat

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 25 Jul 2025 14:31 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Asahan -

Polda Sumut menggelar sidang kode etik ke mantan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Akhmad Efendi yang menganiaya remaja bernama Pandu Siregar (18) hingga tewas. Hasil sidang kode etik, Ipda Akhmad dijatuhi hukuman pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Dapat kami sampaikan bahwa penanganan kode etik kepada Ipda Akhmad Efendi telah dilakukan sidang kode etik Senin 28 April 2025 di Polda Sumut dengan putusan sanksi etika, pertama pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," kata Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, Jumat (25/7/2025).

Revi menjelaskan bahwa untuk kasus tersebut sudah tahap atau sudah penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Untuk kasus pidananya, kasus Ipda Ahmad Efendi sudah tahap dua, sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kisaran pada 14 Juli 2025," jelasnya.

Diketahui, Pandu Siregar meregang nyawa usai diduga dianiaya polisi dan dua petugas bantuan polisi (banpol). Kasus tewasnya Pandu ini beredar di media sosial (medsos).

Narasi unggahan medsos menyebutkan bahwa korban tewas ditendang oleh oknum polisi. Namun, Polres Asahan awalnya membantah informasi tersebut.

Kapolres Asahan saat itu, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan bahwa narasi tersebut tidak benar, hanya dibuat-buat oleh netizen.

"(Ditendang polisi) itu kan kata-kata netizen," kata Afdhal Junaidi saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (11/3/2025).

Bantahan itu juga disampaikan oleh Kasi Humas Polres Asahan kala itu, Iptu Anwar Sanusi.

"Nggak benar itu beritanya," kata Anwar.



Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork