Tersangka Kasus CSR BI Diumumkan KPK Agustus

Tersangka Kasus CSR BI Diumumkan KPK Agustus

Kurniawan Fadilah - detikSumut
Jumat, 25 Jul 2025 10:30 WIB
Direktur Penyidikan KPK sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur (Foto: Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

KPK masih terus mengusut kasus dugaan koruspi penyaluran korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI). Tak lama lagi tersangka di kasus tersebut pun akan diumumkan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mulanya mengatakan pihaknya sudah melakukan ekspose atau gelar perkara kasus tersebut. Karena itu dia menyebut tersangka bakal diumumkan Agustus mendatang.

"Kemarin kami sudah ekspose, di minggu ini. Mungkin dalam waktu dekat lah. Tidak lewat dari bulan Agustus, mudah-mudahan akan sudah kita umumkan," ujarnya dikutip detikNews, Jumat (25/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, ditemukan adanya aliran dana CSR BI untuk yayasan yang tidak tepat. Dana CSR BI tersebut dikirim ke rekening yayasan lalu dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku dan sanak saudaranya.

ADVERTISEMENT

"Yang kami temukan, yang penyidik temukan selama ini adalah, ketika uang tersebut masuk ke yayasan, ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nominenya mewakili dia," katanya.

BI diketahui memiliki penyaluran CSR yang harus melalui yayasan. Para tersangka yang diduga terlibat di kasus ini membuat yayasan untuk menampung uang tersebut.

"Karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ini ada di situ, ini masih termasuk juga Saudara HG ya, itu yayasannya, jadi membuat yayasan, kemudian melalui yayasan tersebutlah uang-uang tersebut dialirkan," ucap dia.

Penyaluran dana CSR itu awalnya digunakan untuk urusan sosial, mulai pengadaan ambulans hingga beasiswa. Namun, dalam praktiknya, para tersangka diduga melakukan penyelewengan alokasi dana tersebut.




(astj/astj)


Hide Ads