Kantor Bank Indonesia digeladah penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan itu terkait pengusutan dugaan penyelewengan penyaluran dana corporate social responsibility (CSR).
Penggeledahan tersebut dilakukan Senin (16/12) malam. "Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di kantor BI," ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip detikNews, Selasa (17/12/2024).
Belum diketahui pasti ruangan apa saja yang digeledah KPK serta barang-barang apa saja yang dibawa. Gubernur BI Perry Warjiyo belum merespons ketika dikonfirmasi ihwal penggeledahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengamini bahwa KPK sedang mengusut perkara itu. Asep menjelaskan dugaan program CSR bermasalah karena digunakan tidak untuk peruntukannya yaitu dari semua dana CSR yang ada, hanya setengah yang dipergunakan.
Baca juga: Mertua Kiki Saputri Jadi Ketua Dewas KPK |
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50 dan 50. Sisanya tidak digunakan," kata Asep, Kamis (19/9) lalu.
"Yang masalah 50 yang tidak digunakan tersebut. Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi nah itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan misalkan yang tadinya untuk bikin rumah, ya bikin rumah. Bikin jalan dan bangun jalan, ya itu nggak jadi masalah," imbuhnya.
Secara terpisah Perry Warjiyo selaku Gubernur BI kala itu sudah angkat bicara. Dia menghormati langkah-langkah yang dilakukan KPK.
"BI ini sebagai lembaga yang bertata kelola kuat dan menjunjung asas hukum tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu," kata Perry dalam konferensi pers, Rabu (18/9).
Perry menegaskan bahwa proses yang BI lakukan dalam menjalankan program CSR selalu berdasarkan tata kelola, ketentuan dan prosedur yang telah berlaku. Mulai dari proses hingga pengambilan keputusan.
"Kami pastikan bahwa CSR atau PSBI (program sosial BI) itu mempunyai tata kelola ketentuan yang kuat dengan proses pengambilan keputusan yang berjenjang," jelasnya.
(astj/astj)