Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Ginting ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan. Berikut sederet fakta terkait kasus tersebut.
Diketahui selain Topan Ginting, KPK turut menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka. Para tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal (Madina), Sumut pada Kamis (26/6) malam.
Lalu pada Jumat (27/6), sejumlah orang yang ditangkap diterbangkan ke Jakarta. Saat ini, kelimanya ditahan di rumah tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menjelaskan ada dua klaster korupsi proyek dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan tersebut.
Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Berikut ini detikSumut rangkum sederet fakta Kadis PUPR Topan Ginting jadi tersangka terkait OTT di Sumut
1. Diumumkan KPK
KPK mengumumkan penetapan tersangka kasus OTT di Sumut melalui konferensi pers yang disiarkan di YouTube, KPK RI, Sabtu (28/6). Dalam kesempatan itu, KPK turut menghadirkan lima tersangka dengan kondisi tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK'.
"Menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu satu TOP, selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Nomor dua, saudara RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025) dilansir detikNews.
"Kemudian saudara HEL selaku PPK Kasatker PJN wilayah satu Provinsi Sumatera Utara ini untuk perkara yang di PJN. Saudara KIR selaku direktur utama PT DNG dan saudara RAY selaku direktur PT RM, ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda," lanjut Asep.
2. Peran Topan Ginting
Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menetapkan kelima orang dalam OTT di Sumut. Asep mengungkapkan peran para tersangka terkait kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, termasuk peran Topan Ginting.
"KPK melakukan gelar perkara 5 orang tersangka TOP Kepala Dinas PUPR Sumut, RES kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK untuk perkara di Dinas PUPR, HEL PPK Satker PJN Wil 1 Sumut, KIR Dirut PT DNG dan RAY Direktur PT RN. Keduanya pihak swasta yang memberi suap untuk kepada 3 orang tadi," katanya dilihat detikSumut dari konferensi pers yang disiarkan di YouTube, KPK RI, Sabtu (28/6/2024).
Proyek jalan yang ditangani TOP dan empat tersangka lainnya di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Sumatera Utara (Sumut) dengan total nilai Rp 231,8 M.
"TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa. KIR sudah dibawa TOP saat survei. ada kecurangan, tidak melalui proses lelang," katanya.
Dia menjelaskan Topan menginstruksikan kepada Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, yang juga penjabat pembuat komitmen (PKK) dalam proyek ini, untuk menunjuk Dirut PT DNG, Akhirun Pilang, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot.
"Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya," kata Asep.
3. Sita Uang Rp 231 Juta
Selain menetapkan lima tersangka terkait OTT di Sumut, penyidik KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta.
"Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan uang tunai Rp 231 juta," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
Baca Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...
Simak Video "Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut"
[Gambas:Video 20detik]