Asep mengatakan uang tersebut adalah sisa komitmen fee dalam proyek pembangunan sejumlah jalan di Sumut. Uang ratusan juta itu diamankan dari rumah Dirut PT DNG Akhirun (KIR).
"Ini merupakan bagian dari Rp 2 miliar yang telah saya sampaikan di awal, kita memonitor ada penarikan Rp 2 miliar yang dilakukan KIR dan RAY dan disalurkan kepada beberapa tempat, sisanya Rp 231 juta yang kita temukan di rumah KIR," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
4. Diduga Akan Terima Rp 8 Miliar
KPK telah menetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting sebagai tersangka setelah terjerat kasus korupsi proyek pembangunan jalan dengan total nilai Rp 231,8 miliar. Atas upayanya meloloskan pihak perusahaan pemenang lelang, Topan diduga akan menerima uang sebesar Rp 8 miliar.
"Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira ya dari Rp 231,8 miliar itu, 4 persennya sekitar Rp 8 miliaran ya itu," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025) dilansir detikNews.
Asep menjelaskan uang tersebut itu diduga akan diberikan secara bertahap kepada Topan, hingga proyek selesai dikerjakan oleh pihak M Akhirun Pilang selaku Dirut PT DNG. Adapun PT DNG merupakan perusahaan yang ditunjuk untuk menjalankan proyek jalan tersebut.
"Tapi nanti bertahap, setelah proyeknya selesai, karena pembayarannya pun termin gitu ya, ada termin pembayarannya," jelas Asep.
5. Ditahan Selama 20 Hari
Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting menjadi tersangka kasus korupsi proyek jalan bersama empat orang lainnya. Saat ini, kelimanya ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
Asep menyebut penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 28 Juni-17 Juli 2025.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hari ini sampai 17 Juli," jelasnya.
Dalam kasus ini, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara pelaku Akhirun (KIR) selaku Dirut PT DNG dan anaknya, Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Dirut PT RN dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Simak Video "Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)