Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri membongkar klandestin minilab di apartemen Harbour Bay, Kota Batam. Satu orang pelaku dan barang bukti narkoba serta obat keras ikut disita polisi.
"Kami mengungkap keberadaan klandestin minilab di apartemen tersebut pada Senin (26/5). Tersangka berinisial TZ ikut diamankan. Tersangka meracik sendiri beberapa bahan," kata Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, Kamis (5/6/2025).
Anggoro menyebut alasan pihaknya baru merilis pengungkapan itu ke publik karena barang bukti yang diamankan cukup banyak. Barang bukti itu dilakukan uji lab terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin rekan-rekan bertanya kenapa baru kami rilis. Karena jumlah barang bukti sangat banyak, kami harus lakukan pemeriksaan ke Labfor Pekanbaru untuk memastikan kandungan zat dari barang bukti yang kami sita," ujarnya.
Kronologi pengungkapan klandestin minilab itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian. Laporan itu kemudian didalami dan mengamankan seorang pelaku berinisial TZ.
"Tim menangkap seorang pria berinisial TZ di kamar 1210, lantai 12 Apartemen Harbour Bay Residence. Dari lokasi itu, ditemukan ratusan item barang bukti, termasuk alat-alat produksi narkoba-obat keras," ujarnya.
Total barang bukti yang disita polisi yakni 4.839 butir ekstasi, 182,65 gram sabu, 405,8 gram happy water, 454 butir happy five, 139 liquid vape mengandung etomidate, 3.266 gram ketamin, dan 415 botol ketamin HCl.
"Ini bukan pabrik besar, tapi kita sebut sebagai klandestin minilab," ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi terhadap TZ, ia mengaku meracik sendiri ketamin cair menjadi bentuk serbuk. Pelaku diketahui belajar secara mandiri.
"Pelaku belajar secara otodidak lewat internet. Termasuk mengemas ulang cairan etomidate ke dalam vape," ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi, aktivitas pelaku TZ di minilab itu bermula dari ajakan seorang rekannya berinisial S, WNA asal Malaysia. Inisial S sendiri saat ini oleh polisi telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
"TZ disebut mendapatkan bahan dari pria berinisial S, warga Malaysia. Pelaku S ini sering datang ke Batam. Barang sebagian sudah beredar dengan sistem person to person (orang ke orang)," ujarnya.
Selain TZ, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial DS pada Selasa (3/6) di kawasan Pelita VII, Batam. Dari tangan pelaku, polisi menyita 236 liquid vape yang diduga melanggar UU Kesehatan.
"Jadi pelaku DS ini bukan jaringan TZ. Ini kasus yang terpisah. Pelaku diamankan di kawasan Pelita, Lubuk Baja, Batam pada Selasa lalu," sebut Anggoro.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku DS menjual liquid vape yang diduga mengandung obat keras. Ia diketahui telah menjual liquid vape itu 4 kali ke Jakarta.
"DS sudah beberapa kali kirim barang ke Jakarta. Masih kami kembangkan. Untuk satu item liquid dijual pelaku di harga Rp 1,5 juta - Rp 2 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku TZ dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Untuk pelaku DS dijerat dengan UU Kesehatan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
(afb/afb)