Round Up

7 Fakta Oknum Polisi Dilaporkan Diduga Tipu Pedagang di Deli Serdang Rp 600 Juta

Tim detikSumut - detikSumut
Sabtu, 24 Mei 2025 07:00 WIB
Foto: Gedung Bid Propam Polda Sumut. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Personel Brimob Polda Sumut berinisial Aiptu AB dilaporkan ke Bid Propam lantaran diduga melakukan penipuan sebesar Rp 600 juta. Adapun korban yakni seorang warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), yang bekerja sebagai pedagang babi, bernama Utema Zega.

Modus Aiptu AB yakni mengaku bisa meluluskan anak korban menjadi calon siswa (casis) Bintara Polri. Utema menyebut peristiwa itu berawal pada tahun 2024, saat bertemu dengan temannya sesama pengurus gereja yang tiga anaknya telah masuk polisi.

Temannya mengaku ketiga anaknya bisa masuk polri melalui calo, yakni Aiptu AB. Singkat cerita Utema Zega akhirnya bertemu dengan Aiptu AB.

Hingga akhirnya Utema menyerahkan uang total sebesar RP 600 juta sesuai permintaan Aiptu AB. Uang itu disebut Aiptu AB digunakan untuk mengurus anak korban agar lulus jadi casis Bintara Polri.

Namun saat pengumuman nama anak korban sama sekali tidak ada tercantum. Ketika ditanyakan, Aiptu AB beberapa kali berdalih hingga akhirnya tidak bisa dihubungi sama sekali.

Berikut ini sederat fakta dugaan kasus penipuan oknum personel Brimob Polda Sumut berinisial Aiptu AB terhadap seorang pedagang di Deli Serdang bernama Utema Zega.

1. Tergiur Ucapan Teman Korban

Kasus ini bermula pada tahun 2024, saat Utema Zega bertemu dengan temannya sesama pengurus gereja yang tiga anaknya telah masuk polisi. Kepada Utema, temannya itu mengaku ketiga anaknya bisa masuk polisi lantaran dibantu Aiptu AB.

Utema yang mendengar hal itu pun lantas tertarik.

"Dia (rekan pengurus gereja) memperkenalkan kepada saya pada Aiptu AB," kata Utema, Jumat (23/5/2025).

Setelah berkenalan, Utema pun bertemu untuk pertama kalinya dengan Aiptu AB di salah satu supermarket di Jalan Gatot Subroto. Saat itu, Aiptu AB datang bersama istrinya, rekan korban juga datang bersama istrinya.

Sementara Utema datang bersama anaknya, SO (19). Keduanya pun sempat bertukaran nomor handphone.

2. Diminta Uang Rp 600 Juta

Lalu, pada Februari 2024, korban mendapatkan informasi soal pembukaan Casis Bintara Polri. Utema pun menghubungi Aiptu AB untuk meminta masukkan soal anaknya.

Saat itu, Aiptu AB meminta untuk menunggu sekitar satu minggu. Selang beberapa waktu, Aiptu AB menghubungi Utema dan menyebutkan bahwa anak korban harus masuk melalui jalur kuota khusus karena ada tanda lahir di dadanya.

Utema tidak memerinci tanda lahir di dada anaknya itu. Namun, pada saat itu, Aiptu AB meminta biaya sebesar Rp 600 juta untuk membantu meluluskan SO menjadi casis.

"(Kata Aiptu AB) anak saya nggak bisa masuk melalui jalur reguler karena masalah tanda lahirnya itu, sehingga akan dimasukkan ke dalam kuota khusus Polda Sumut. Biayanya Rp 600 juta," jelasnya.

Utema mengaku tidak langsung mengiyakan tawaran Aiptu AB itu. Dia mengaku ingin membahasnya dengan keluarganya lebih dulu.

Pada saat itu, Aiptu AB sempat menyatakan akan mengembalikan semua uang Utema jika anaknya tidak lulus.

3. Dua Kali Beri Uang Rp 300 Juta ke Aiptu AB

Setelah berembuk dengan keluarga, Utema pun memutuskan untuk menerima tawaran Aiptu AB itu. Lalu, pada 22 April 2024, keduanya pun bertemu di Lapangan Gajah Mada Medan.

Awalnya, Utema menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta. Transaksi itu dilakukan di dalam mobil.

"Bapak itu datang membawa kwitansi, materai dan lem ke dalam mobil kami, ditulislah, ditandatanganilah. Dia keluar dari mobil masuk ke mobilnya. Istri saya yang mengantar uang ke mobilnya, tepat ke istrinya (Aiptu AB) dalam plastik Rp 300 juta, habis itu pergi," sebutnya.

Selang beberapa waktu, Aiptu AB menghubungi korban dan meminta agar sisa uang tersebut dibayarkan. Pada 21 Mei 2024, Utema pun mentransfer uang sebesar Rp 300 juta ke rekening istri Aiptu AB.

Utema menyebut sebelum mereka menyerahkan uang tersebut, Aiptu AB sudah membantu mendaftarkan SO casis bintara tersebut. Namun, pada tahap pemeriksaan kesehatan (Rikkes) tahap 1, anaknya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Saat itu, Aiptu AB berdalih bahwa itu hal yang biasa bagi peserta jalur kuota khusus. Aiptu AB juga meyakinkan Utema bahwa posisi anaknya telah diamankan.

Baca Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...



Simak Video "Video: Oknum Polisi di Tabanan Jambret Kalung Pedagang Lalu Ditangkap Warga"


(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork