Round Up

Aksi Saling Lapor Wanita di Medan dan Oknum Anggota DPRD Sumut ke Polda

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 22 Mei 2025 07:30 WIB
Foto: Polda Sumut. (Ahmad Arfa/detikcom)
Medan -

Aksi saling lapor ke polisi terjadi antara seorang wanita inisial SN (24) dengan anggota DPRD Sumut inisial F. Masing-masing pihak melapor ke Polda Sumut terkait kasus yang berbeda.

Bila SN melaporkan F ke Polda Sumut atas dugaan kekerasan seksual yang dialaminya, maka F mengaku melaporkan SN ke polisi terkait kasus dugaan menyebarkan kebohongan di media sosial.

SN melaporkan F ke Polda Sumut pada 2 Mei 2025. Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut.

"Iya, betul (melaporkan F). (Dugaan) kekerasan seksual," kata SN saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (20/5/2025).

Kuasa Hukum SN, Khomaini mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti soal dugaan kekerasan seksual itu. Namun, dia enggan memerinci kekerasan seksual seperti apa yang dialami kliennya.

"Iya kita mengklarifikasi ada buat laporan. Laporannya di tanggal 2 Mei, soal dugaan kekerasan seksual. Kita juga punya bukti, semua bukti sudah kita serahkan ke penyidik, ada sama penyidik semua," kata Khomaini.

Khomaini menyebut terkait kasus ini, pihaknya berencana menyurati Badan Kehormatan DPRD Sumut.

"Saya juga menyiapkan surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPRD Provinsi. Saya mohon atensi ke bapak Kapolda Sumut untuk menangani perkara ini," jelasnya.

Tim Kuasa Hukum SN lainnya, Muhammad Reza mengaku peristiwa itu berawal pada Januari 2025. Saat itu, SN yang bekerja sebagai sales marketing di salah satu bank swasta berkenalan dengan F dan menawarkan kepada F untuk menjadi nasabahnya.

"Pada perkenalan itu di kantorDPRD, saat itu klien saya sedang menawarkan jadi nasabah bank pekerjaan dari SN," kataReza saat konferensi pers di Medan, Selasa (20/5).

Saat berkenalan itu, keduanya sempat bertukar nomor telepon. Setelah bertukaran nomor, keduanya pun intens berkomunikasi dan F sempat menyatakan cinta kepada SN.

Selain itu, F juga sempat mengajak SN untuk menemaninya ke Jakarta, tetapi SN menolak.

Kemudian pada 27 Januari 2025, F mengajak SN untuk berjalan-jalan. Pada akhirnya, F mengajak SN ke suatu hotel di Kota Medan.

"Saat itu, F dan SN mengajak untuk melakukan hubungan (badan). Menurut pengakuan klien saya, ada iming-iming untuk dibantu pekerjaan, kebetulan klien saya adalah sales marketing di salah satu bank swasta," ujarnya.

Lalu, pada 2 Maret 2025 SN memberitahu F bahwa dirinya tengah mengandung anak F. F pun ingin mengecek langsung hal tersebut.

Dia lalu meminta untuk bertemu dengan SN di salah satu hotel. Setelah bertemu dan melihat hasil tes, F terkejut dan melakukan kekerasan kepada SN. Pada saat yang bersamaan, F turut memaksa SN untuk berhubungan badan.

Terpisah, kuasa hukum F, Hasrul Benny Harahap mengaku telah lebih dahulu melaporkan SN ke Polda Sumut terkait UU ITE. SN dipolisikan karena diduga menyebarkan kebohongan di media sosial.

"SN terlebih dahulu diduga menyebar kebohongan di sosial media milik pribadinya dan berusaha untuk menjatuhkan nama baik F, untuk itu Klien kami telah melaporkan perbuatan SN kepada pihak kepolisian," kata Hasrul Benny dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).

Laporan itu bernomor: STTLP/B/478/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan ITE UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A.

Baca Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...



Simak Video "Video: Kekerasan Seksual di Sekolah Jadi yang Tertinggi Dalam Data JPPI"


(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Foto

detikNetwork