Ustaz di Medan Laporkan Balik Ortu Mahasiswi Diduga Korban Pencabulan

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 15 Mei 2025 11:40 WIB
Gedung Polda Sumatera Utara (Arfa-detikcom)
Medan -

Seorang ustaz atau pendakwah muda di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) AHA (34) dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan pencabulan ke mahasiswi berinisial N (18). Belakangan, AHA melaporkan balik orang tua N atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan salinan laporan yang dilihat detikSumut, Kamis (15/5/2025), laporan itu dilayangkan AHA ke Polda Sumut pada 14 Mei 2025. Laporan itu bernomor: STTLP/B/730/V/2025/SPKT/Polda Sumut.

Dalam laporannya, AHA melaporkan orang tua N, IL. AHA merasa dugaan pencabulan yang disampaikan oleh IL tidak benar hingga membuat sejumlah agenda ceramahnya dibatalkan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon membenarkan soal AHA melayangkan laporan ke Polda Sumut. Siti membenarkan laporan itu terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

"Benar, sudah diterima laporannya, terkait UU ITE," kata Siti saat dikonfirmasi detikSumut.

Siti menyebut pihaknya akan memproses laporan tersebut. "Masih akan diproses," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, AHA dilaporkam ke Polda Sumut karena diduga mencabuli mahasiswi N. Orang tua N, yakni IL mengatakan peristiwa itu terjadi pada 9 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB. Awalnya, AHA menjemput korban dengan menggunakan mobil ke rumah kos korban di Kecamatan Percut Sei Tuan. Setelah itu, keduanya pun pergi berkeliling.

"Peristiwa yang terjadi kepada anak saya adalah dalam bentuk pelecehan seksual, yang dilakukan oleh seorang ustaz inisial AHA. Awalnya, AHA ini datang ke kos anak saya, karena tidak ada kecurigaan, langsung lah anak saya ikut keluar dan berjalan menuju mobil yang sudah disiapkannya. Lalu, berjalanlah mobil tanpa arah dan tujuan," kata IL, Selasa (29/4).

Selang beberapa waktu, kata IL, AHA menghentikan mobilnya dan pergi membeli makanan serta minuman. Setelah kembali ke mobil, IL menyebut bahwa AHA memberikan minuman secara paksa kepada anaknya.

Lalu, AHA terus mengemudikan mobilnya hingga ke arah Berastagi. Setibanya di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, AHA memberhentikan mobilnya di salah satu tempat penginapan.

Saat itu, AHA meminta korban untuk tetap berada di dalam mobil, sedangkan dirinya pergi memesan kamar. Setelah dipesan, AHA menyuruh korban turun dan berdalih ingin beristirahat dulu.

"Begitu sampai di lokasi, anak saya tidak tahu apakah hotel atau penginapan biasa, berhenti mobil tersebut, anak saya masih dalam mobil. Beliau (AHA) berkomunikasi dengan penjaga penginapan tersebut, setelah itu dia keluar dan kembali ke mobil menjemput anak saya, langsung dibawa ke kamar hotel," jelasnya.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...



Simak Video "Video: Viral! 5 Wanita Tangkap Pria Cabul di Kereta Jepang"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork